MALANG, Zona Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penyidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penyidikan ini masih dalam tahap penyidikan umum terkait pemberian kredit bank kepada Sritex. Namun, Harli belum bisa membeberkan kapan penyidikan ini dimulai.
Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis. Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut. Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Penyidikan Kejagung ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah utang dan dampak yang ditimbulkan akibat kebangkrutan PT Sritex. Masyarakat berharap penyidikan ini dapat mengungkap akar permasalahan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Menurut pengamat ekonomi, Andi Syahputra, kebangkrutan PT Sritex menunjukkan betapa rapuhnya industri tekstil di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat sektor ini, baik melalui kebijakan regulasi, insentif, maupun dukungan pembiayaan.
“Industri tekstil merupakan salah satu sektor andalan bagi perekonomian Indonesia. Namun, kasus PT Sritex ini memperlihatkan bahwa sektor ini masih rentan terhadap gejolak ekonomi. Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan keberlangsungan industri tekstil nasional,” ujar Andi.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Sritex, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa para pekerja sangat terpukul dengan kebangkrutan perusahaan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan bantuan dan perlindungan bagi para pekerja yang terkena dampak PHK.
“Kami sangat menyesalkan apa yang terjadi pada PT Sritex. Ratusan ribu pekerja kehilangan mata pencaharian, dan ini merupakan pukulan berat bagi mereka. Kami berharap pemerintah dapat segera memberikan bantuan dan jaminan sosial bagi para pekerja yang terdampak,” ujar Agus.
Kasus dugaan korupsi di PT Sritex ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Diharapkan penyidikan Kejagung dapat mengungkap akar permasalahan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, pemerintah juga harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat industri tekstil nasional agar tidak terulang kembali kasus serupa di masa mendatang.







