MALANG, Zona Malang – Kriteria peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 menjadi sorotan utama dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta agar dapat mengikuti seleksi pada tahap lanjutan ini.
Seleksi PPPK tahun 2024 memasuki tahap kedua dengan kriteria peserta yang telah ditetapkan secara khusus. Seluruh formasi yang tersedia pada tahap ini sepenuhnya diperuntukkan bagi tenaga honorer. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025 sebagai dasar pelaksanaan seleksi tahap kedua.
Dalam surat tersebut, disampaikan penyesuaian jadwal seleksi yang mencakup berbagai tahapan penting. Berdasarkan lampiran surat dari BKN, berikut adalah jadwal terbaru seleksi PPPK tahap 2: Pengumuman seleksi: 1 November 2024 – 20 Januari 2025, Pendaftaran: 17 November 2024 – 20 Januari 2025, Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025, Pengumuman hasil administrasi: 9 – 18 Februari 2025, Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 22 April – 16 Mei 2025, dan Pengumuman kelulusan akhir: 22 – 31 Mei 2025.
Kementerian PAN-RB melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan khusus mengenai pemberian nilai afirmasi. Ketentuan ini menyatakan bahwa peserta yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) berhak mendapatkan nilai kompetensi teknis maksimal, yakni 100 persen atau setara 450 poin.
Dalam Diktum Ketujuh keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pelamar PPPK Guru minimal harus memiliki ijazah S-1 atau D-IV, atau sertifikat pendidik yang terdaftar di database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini memastikan bahwa guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap memenuhi syarat seleksi.
Kemudian, Diktum ke-27 menyebutkan bahwa pemilik Serdik berhak memperoleh nilai afirmasi tertinggi untuk kompetensi teknis. Kalimat dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapat nilai paling tinggi, yakni sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Artinya, peserta seleksi PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan formasi yang dilamar akan secara otomatis menerima tambahan nilai afirmasi sebesar 450 poin. Tambahan ini dihitung pada saat pengolahan akhir hasil seleksi, bukan pada saat peserta menjalani tes Computer Assisted Test (CAT).
Dengan adanya ketentuan ini, guru honorer lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki Serdik mendapatkan keuntungan tambahan yang signifikan dalam seleksi PPPK tahap 2. Hal ini tentunya akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka untuk lolos dalam proses rekrutmen.
Seorang pengamat kebijakan publik, Andi Surya, mengatakan bahwa kebijakan pemberian nilai afirmasi bagi pemilik sertifikat pendidik ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. “Dengan adanya insentif tambahan nilai, diharapkan guru-guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik akan semakin termotivasi untuk mengikuti seleksi PPPK dan berkontribusi lebih besar dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Andi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait kriteria dan jadwal seleksi PPPK tahap 2 ini. Ia berharap agar informasi dapat dengan cepat tersebar luas, sehingga seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera mempersiapkan diri untuk mengikuti proses rekrutmen.







