MALANG, Zona Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik sikap dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat. Hal ini dinilai sebagai tanda bahwa Presiden Prabowo memahami kebutuhan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas korupsi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya sependapat dan mendukung sikap Presiden Prabowo terkait hal ini. Ia menilai Presiden Prabowo sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa regulasi yang khusus mengatur dalam proses perampasan aset sangat penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. “UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato politiknya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung,” tegas Prabowo. Ia menilai regulasi tersebut sangat penting karena banyak pelaku korupsi tidak mengembalikan uang hasil kejahatannya ke negara.
“Enak aja udah nyolong, nggak mau balikin. Kena, asetnya gue tarik aja. Itu setuju? Bagaimana? Kita teruskan?” kata Prabowo.
Isu perampasan aset ini menjadi perhatian khusus bagi Presiden Prabowo Subianto. Ia memahami bahwa regulasi yang kuat dalam proses perampasan aset akan membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Menurutnya, para pelaku korupsi tidak boleh lolos begitu saja setelah melakukan kejahatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset ini mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung menilai bahwa sikap Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga berharap agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sehingga dapat memperkuat upaya pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan dapat mendorong pemberantasan korupsi secara lebih efektif.







