Skandal Korupsi BUMN Bikin Prabowo Dipanggil KPK

MALANG, Zona Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan masukan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengimplementasikan Undang-Undang 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Minggu, 4 Mei 2025.

Menurut Tessa, adanya aturan baru tentu perlu ada kajian, baik itu dari biro hukum maupun dari kedeputian penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK. Ia menyinggung salah satu beleid UU BUMN tidak memasukkan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Dengan beleid ini, maka KPK sudah tidak bisa lagi menindak direksi dan komisaris BUMN yang terlibat praktik rasuah.

Padahal, kata Tessa, hal ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo untuk meminimalisir kebocoran anggaran negara. “KPK akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, salah satu concern KPK ya UU BUMN,” pungkas Tessa.

Dalam Pasal 9G UU 1/2025 tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN menyatakan, bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dalam Pasal 11 UU 19/2019 tentang KPK, secara eksplisit menyebutkan bahwa KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi KPK, mengingat salah satu tujuan utama dari pemerintahan Prabowo-Gibran adalah meminimalisir kebocoran anggaran negara. Tessa menegaskan bahwa KPK akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan UU BUMN agar dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Selain itu, KPK juga akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak yang mungkin timbul dari UU BUMN yang baru ini. Mereka ingin memastikan bahwa aturan-aturan yang ada tidak akan menghambat kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan BUMN.

Pemerintahan Prabowo-Gibran telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di segala lini. Oleh karena itu, KPK berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU BUMN agar sejalan dengan tujuan tersebut. Langkah ini diyakini akan membantu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, KPK juga akan terus memantau perkembangan implementasi UU BUMN yang baru ini. Mereka akan memberikan masukan dan saran kepada pemerintah apabila ditemukan adanya celah atau potensi yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan peran KPK sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan memberantas korupsi di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Tessa Mahardhika juga menegaskan bahwa KPK akan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka akan terus berupaya mengungkap dan menindak tegas setiap kasus korupsi yang terjadi, termasuk di lingkungan BUMN.

Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan dapat menyikapi masukan dan saran dari KPK dengan bijak. Langkah ini diyakini akan membantu memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga anti-korupsi dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi.