Siap Perpanjang SIM? Ini Tarif Terbaru dan Syarat Lengkapnya

MALANG – Menjelang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan segera habis, banyak masyarakat yang mulai mempersiapkan diri untuk melakukan perpanjangan. Terkait hal ini, biaya perpanjangan SIM pada Mei 2025 menjadi perhatian khusus.

Meski ada kekhawatiran akan adanya penyesuaian tarif, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hingga saat ini, biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa tarif yang berlaku berlaku untuk penerbitan maupun perpanjangan SIM dan tergolong dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Jenis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rincian biaya resmi yang dikenakan untuk proses perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), tidak termasuk biaya tambahan lain:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp30.000

Tambahan Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi

Meski biaya utama perpanjangan SIM tidak berubah, pemohon tetap harus menyiapkan anggaran tambahan. Hal ini sesuai dengan surat edaran ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang menyebutkan bahwa tes kesehatan dan psikologi menjadi bagian dari prosedur, dan biayanya dibebankan kepada pemohon.

Berikut estimasi biaya tambahan yang biasanya dikenakan:

  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi (melalui e-PPSi): Rp57.500
  • Asuransi: Rp50.000

Estimasi Total Biaya Perpanjangan SIMDengan menambahkan seluruh komponen biaya, estimasi total untuk perpanjangan SIM di bulan Mei 2025 adalah sebagai berikut:

  • SIM A, BI, BII: Rp222.500
  • SIM C, CI, CII: Rp217.500
  • SIM D, DI: Rp172.500

Pihak Kepolisian menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada revisi terhadap PP No. 76 Tahun 2020, sehingga biaya perpanjangan SIM Mei 2025 tetap stabil. Mereka mengimbau masyarakat agar melakukan proses perpanjangan melalui jalur resmi demi keamanan dan keabsahan dokumen.

“Kami masih menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sejak PP No. 76 Tahun 2020. Belum ada rencana penyesuaian dalam waktu dekat,” ujar perwakilan dari Kepolisian secara tertulis.

Jangan Gunakan Calo untuk Perpanjang SIM

Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo untuk memperpanjang SIM. Proses yang dilakukan lewat perantara ilegal dapat berisiko dibatalkan dan dianggap tidak sah secara hukum. Selain itu, praktik ini juga bisa menjerat pemohon dalam sanksi administratif.

Hukuman untuk Calo dan Pengguna Jasa

Calo yang terlibat dalam proses ilegal perpanjangan SIM dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa potensi sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain penjara atau denda bagi calo atas pemalsuan dokumen, pembatalan perpanjangan SIM bagi pemohon, serta tindak pidana penyalahgunaan wewenang jika terdapat keterlibatan oknum.

Jalur Resmi Perpanjangan SIM

Masyarakat dapat memperpanjang SIM melalui kantor Satpas atau memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Proses ini dinilai lebih aman, cepat, dan sah secara hukum. Pihak Kepolisian mengimbau warga untuk tidak tergoda dengan tawaran calo demi menghindari permasalahan di kemudian hari.