Kejagung Panggil Menkop Budi Arie, Apa Kabar?

MALANG, Zona Malang – Dalam upaya memperkuat program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Agung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pengawalan program dan kolaborasi antara kedua lembaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kunjungan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendukung program Pemerintahan Kabinet Merah Putih, salah satunya melalui pengawalan program pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah, karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya. Bentuk dukungan Korps Adhyaksa terhadap program Kementerian Koperasi meliputi tiga hal, yaitu dukungan pada skema pembiayaan, pendampingan hukum dan legal audit, serta perlindungan pada unit usaha cost center.

Burhanuddin menambahkan, kolaborasi akan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan di desa, termasuk implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih. “Dan tentunya ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan, bukan pekerjaan yang asal-asal,” tegasnya.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memandang bahwa dengan pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko dari Kejaksaan Agung, program Koperasi Merah Putih dapat semakin diperkuat. “Karena seperti kita tahu program Kopdes Merah Putih ini yang berjumlah 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Ini besar, ukuran besar, juga melibatkan anggaran yang besar,” kata Budi Arie.

Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama sebagai payung hukum kolaborasi jangka panjang antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, akan dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara kedua lembaga.

Budi Arie menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa, sehingga masyarakat desa dapat lebih maju dan makmur. “Ini bukan pekerjaan yang mudah, tapi kami optimis dengan dukungan Kejaksaan Agung, program ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat memperkuat program Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan adanya dukungan pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko dari Kejaksaan Agung, program ini diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selain itu, pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum juga diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memastikan program Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui program-program yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.