Luhut Dikritik Keras, Benarkah Indonesia Bukan Miliknya?

MALANG, Zona Malang – Sosok Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) kembali mendapatkan sorotan tajam dari publik. Dirinya dituding sebagai individu yang arogan, sombong, dan merasa paling berkuasa di Indonesia. Bahkan, LBP disebut-sebut telah melakukan berbagai kejahatan politik dan ekonomi, namun hal tersebut belum terungkap selama rezim yang berkuasa saat ini masih didukung olehnya.

Pernyataan LBP yang meminta agar para purnawirawan jenderal dan kolonel TNI yang tergabung dalam Forum Purnawaran Jenderal dan Kolonel TNI untuk tidak tinggal di Indonesia, setelah mereka mendesak agar Gibran Rakabuming Raka, anak haram konstitusi, dicopot dari posisinya sebagai Wakil Presiden, telah memicu kontroversi.

Menurut pengamat politik Salim Said, dalam sebuah acara di ILC TV One dengan tema “Benarkah PKI Bangkit Lagi” (17/5), ia pernah bertemu dengan LBP dan mengetahui bahwa pamannya terlibat dalam GESTAPU (Gerakan 30 September). Benny Moerdani, saat itu, mengatakan bahwa ia harus menangkap paman LBP karena “aturan”.

LBP dianggap telah menunjukkan sikap yang tidak taat pada konstitusi. Ia seharusnya tidak meminta para purnawirawan jenderal dan kolonel TNI untuk tidak tinggal di Indonesia, karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu, LBP juga mencela mereka, termasuk Wakil Presiden ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang merupakan sosok yang dihormati dan disegani oleh Presiden Prabowo.

Tarmidzi Yusuf, seorang kolumnis, berpendapat bahwa LBP yang diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sejak Jokowi berkuasa, harus ditangkap dan diadili. Menurutnya, Indonesia bukan milik LBP, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia, dan tidak seorang pun berhak mengusir warga negara Indonesia lainnya karena sikap kritisnya yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam pernyataannya, LBP juga menyebut bahwa ratusan jenderal dan kolonel TNI yang tergabung dalam Forum Purnawaran Jenderal dan Kolonel TNI yang mendesak pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden sebagai “pihak-pihak yang kampungan”. Hal ini dianggap tidak pantas dilakukan oleh LBP, mengingat mereka adalah pihak-pihak yang telah berjasa untuk Indonesia.

Pernyataan LBP yang meminta agar para purnawirawan jenderal dan kolonel TNI yang menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka untuk tidak tinggal di Indonesia, juga dianggap sebagai bentuk pengusiran terhadap warga negara Indonesia yang kritis terhadap rezim yang berkuasa saat ini. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Selain itu, LBP juga dianggap telah melakukan berbagai kejahatan politik dan ekonomi selama rezim Prabowo Subianto berkuasa. Namun, hal tersebut belum terungkap karena LBP masih menjadi bagian dari kekuasaan saat ini. Apabila rezim yang berkuasa saat ini bukan dari orang yang didukung LBP, maka diduga skandal korupsi dan kejahatan LBP akan terungkap.

Tarmidzi Yusuf menegaskan bahwa Indonesia bukan milik LBP, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak seorang pun berhak mengusir warga negara Indonesia lainnya karena sikap kritisnya yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, Tarmidzi Yusuf berpendapat bahwa LBut yang diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain selama Jokowi berkuasa, harus segera ditangkap dan diadili.

Pernyataan LBP yang meminta agar para purnawirawan jenderal dan kolonel TNI yang menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka untuk tidak tinggal di Indonesia, telah memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Dalam artikel ini, Tarmidzi Yusuf, seorang kolumnis, telah mengungkapkan berbagai tuduhan dan kritik terhadap LBP, termasuk dugaan keterlibatan pamannya dalam GESTAPU (Gerakan 30 September) dan dugaan kekayaan pribadinya yang diduga diperoleh dari berbagai kejahatan politik dan ekonomi selama rezim Jokowi berkuasa. Tarmidzi Yusuf menegaskan bahwa LBP harus segera ditangkap dan diadili atas dugaan-dugaan tersebut.