MALANG – Kemajuan teknologi digital semakin memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendaftarkan usahanya. Kini, proses pendaftaran UMKM dapat dilakukan secara online melalui perangkat smartphone.
Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi digital di sektor ekonomi rakyat agar pelaku usaha dapat mengakses perizinan secara cepat, efisien, dan praktis. Melalui sistem berbasis online, pemilik usaha tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk mengurus legalitas usahanya. Cara ini cenderung lebih efisien dan mudah sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja.
Untuk mendaftarkan UMKM secara online melalui smartphone, berikut adalah langkah-langkah praktisnya:
- Buka Situs OSS
Pertama-tama, akses situs resmi OSS di https://oss.go.id menggunakan browser pada smartphone Anda.
- Buat Akun
Jika belum memiliki akun, silakan buat terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.
- Login ke OSS
Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Masuk ke Menu Perizinan
Di halaman dashboard OSS, klik menu “Perizinan Berusaha”, lalu pilih kategori “Perseorangan.”
- Pilih Jenis Usaha
Jika Anda pelaku usaha mikro, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.” Untuk pelaku usaha kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”
- Isi Formulir Data Profil
Anda akan diarahkan ke formulir Data Profil. Isi informasi seperti nama usaha, jenis kegiatan, alamat usaha, dan data penting lainnya. Setelah selesai, klik “Simpan.”
- Isi Formulir Data Usaha
Klik tombol “Tambah Usaha”, lalu isi informasi seputar sektor usaha, lokasi usaha, dan jumlah tenaga kerja. Klik “Simpan” dan kemudian “Selanjutnya.”
- Tambah Jenis Usaha Lain (Opsional)
Bila Anda memiliki lebih dari satu jenis usaha, klik kembali tombol “Tambah Usaha” untuk memasukkan data usaha tambahan.
- Isi Komitmen Prasarana Usaha (Jika Diperlukan)
Anda dapat mengisi formulir ini untuk permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan apabila dibutuhkan. Setelah diisi, klik “Selanjutnya.”
- Periksa Rangkuman Data
Anda akan dibawa ke halaman rangkuman. Pastikan seluruh data sudah benar dan sesuai.
- Setujui Disclaimer dan Proses NIB
Centang kotak persetujuan yang menyatakan bahwa data yang diberikan benar adanya, lalu klik tombol “Proses NIB.”
- Unduh Dokumen Legalitas
Setelah proses selesai, Anda akan menerima dokumen NIB, Izin Usaha, serta Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika diisi). Seluruh dokumen tersedia dalam bentuk file PDF yang bisa langsung diunduh dan dicetak melalui smartphone Anda.
Dengan kemudahan ini, pelaku UMKM di Indonesia dapat dengan cepat dan efisien mengurus legalitas usahanya tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Transformasi digital ini diharapkan dapat semakin mendorong pertumbuhan sektor ekonomi rakyat di Indonesia.







