MALANG – Mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Drs Yan Fitri Halimansyah SH MH akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan tambang ilegal ke Polresta Barelang. Laporan tersebut didasari atas pemberitaan di beberapa media online yang dianggap merugikan nama baiknya.
Dalam laporan yang bernomor LP-B/ /V/2025/Kepri/SPKT/Polresta Barelang, Yan Fitri menyebut bahwa dirinya diduga terlibat dalam kasus tambang bauksit ilegal di Lingga. Purnawirawan perwira tinggi Polri ini mengaku bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan sangat merugikan dirinya, baik sebagai tokoh senior Polri maupun sebagai Pembina Melayu Raya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan adanya laporan yang telah diterima pihaknya. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini, di antaranya Irfan Artatik, PT Hermina Jaya, Ali Ulai, Chung Heng, dan Steven.
“Jadi bapak Yan Fitri sudah membuat laporan ke kita. Sejauh ini Prosesnya masih lidik,” ujar Zaenal.
Dikatakan Zaenal, kasus pencemaran nama baik ini muncul setelah salah seorang berkomentar di sejumlah media online yang mengatakan adanya keterlibatan Yan Fitri. Isu tersebut kemudian menjadi viral karena dibahas oleh masyarakat Kepri.
Sementara itu, Ketua Melayu Raya Korwil Jawa Timur, Andry Ermawan SH, mengecam keras atas fitnah yang ditujukan kepada Pembina Melayu Raya tersebut. Andry menilai bahwa pemberitaan tersebut diduga kuat mengandung unsur fitnah karena ditulis tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Ini fitnah yang menyesatkan dan telah mencemarkan nama baik pembina kami. Beliau adalah tokoh Melayu Kepri yang disegani dan dihormati, karena beliau dekat dengan masyarakat Kepri. Pada saat menjabat sebagai Kapolda pun dapat menciptakan suasana yang damai dan kondusif di wilayah Kepri,” terang Andry.
Tidak hanya mengecam, Andry juga mendukung upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, ia mendesak agar kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut bergulir hingga ke pengadilan.
“Sekarang ada oknum-oknum yang memfitnah beliau seperti itu sangatlah menyakitkan bagi kami sebagai warga Melayu. Kami serahkan kepada Bapak Kapolres Barelang untuk segera mengusut tuntas dan sesuai hukum yang berlaku. Biar ada efek jera bagi pelaku,” tambah Ketua IKADIN Sidoarjo ini.
Yan Fitri melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.







