Preman Karang Taruna Palak Toko, Polisi Pacitan Ambil Tindakan

MALANG – Seorang pria berinisial IB asal Semarang, Jawa Tengah, telah diamankan oleh Kepolisian Resor Pacitan, Polda Jawa Timur, atas dugaan melakukan penipuan dengan modus iuran kebersihan di beberapa toko ritel modern di wilayah Kabupaten Pacitan.

Penangkapan tersangka terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Aksi penipuan itu dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di beberapa gerai ritel modern di Pacitan.

Pelaku mendatangi toko-toko tersebut dengan membawa kwitansi serta stempel yang mencatut nama Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI. Ia kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai iuran kebersihan.

Awalnya, petugas kasir merasa curiga karena orang yang datang bukan petugas kebersihan yang biasa. Namun, karena pelaku meyakinkan dan membawa kwitansi serta stempel resmi, petugas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.

Bahkan, pelaku mengaku bahwa petugas sebelumnya sudah diganti, dan memaksa petugas toko untuk segera membayar dengan alasan iuran harus segera disetor. Setelah terjadi transaksi, petugas toko melakukan pengecekan kepada petugas kebersihan asli dan mengetahui bahwa tidak pernah ada iuran semacam itu.

“Tapi karena pelaku meyakinkan dan membawa kwitansi serta stempel resmi, petugas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa toko lain juga mengalami kejadian serupa. Semua korban memberikan keterangan bahwa ciri-ciri pelaku serupa, yakni laki-laki berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai sepeda motor Beat Street hitam dengan nopol H 2342 XF.

“Pelaku beraksi tidak sendiri, ia sempat terlihat bersama rekannya saat mendatangi toko,” tambah AKBP Ayub.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Barang bukti itu antara lain kwitansi iuran kebersihan dengan stempel Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI, buku kwitansi, atribut yang digunakan pelaku, kartu ATM, ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp102 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Ancaman dan Pemaksaan, yang kesemuanya diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara dan denda maksimal sembilan ratus juta rupiah.

Kapolres Pacitan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha ritel, untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas organisasi tertentu dan meminta sumbangan atau iuran. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk menjaga keamanan di lingkungannya dan melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,” tegasnya. Untuk kecepatan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110. “Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.