Skandal Gaya Hidup Mewah Pengadilan Guncang Publik

MALANG – Gaya hidup hedonis di kalangan penegak hukum kembali menjadi sorotan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, hanya ada sebagian aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara yang memiliki gaya hidup yang mewah, sementara yang lain bersahaja dan sederhana.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, disebutkan bahwa gaya hidup ini tidak hanya terlihat dari penampilan fisik dan fasilitas yang digunakan, tetapi juga dari tindakan yang menunjukkan pamer kekayaan secara berlebihan di media sosial. Hal ini menjadi perhatian karena aparat penegak hukum seharusnya menjadi panutan dan menjaga integritas mereka.

Ketua Mahkamah Agung (MA) menyampaikan keprihatinannya terkait gaya hidup hedonis di kalangan hakim dan aparatur pengadilan. Beliau menyinggung rasa malu karena hidup hedonisme, seolah tertutup oleh fatamorgana harta kekayaan. Padahal, sesuai Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim wajib berpikiran hidup sederhana dan tidak bergaya hidup hedon.

Hal serupa juga terjadi pada aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa. Kapolri telah mengeluarkan aturan yang melarang anggota Polri menunjukkan, memakai, atau memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jaksa dan pegawai kejaksaan untuk menerapkan pola hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Namun, sedikit berbeda dengan gaya hidup advokat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat, tidak ada aturan yang secara spesifik memerintahkan advokat untuk bergaya hidup sederhana. Meskipun demikian, advokat tetap harus menjalankan tugas mulianya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi aparatur pemerintah, ketentuan mengenai pengaturan pola kerja baik dalam undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) juga mengingatkan agar aparatur tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pada Mei 2025 ini, Dirjen Badilum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan Pimpinan MA yang ingin mengingatkan dan mewajibkan seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk melaksanakan hidup sederhana dan meninggalkan pola hidup yang mengarah pada hedonisme.

Dalam surat edaran tersebut, pola hidup sederhana bukan merupakan bentuk tindakan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. Penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk menegakkan integritas, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, serta menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga.

Aparatur peradilan umum beserta keluarganya secara pribadi wajib berkomitmen menghindari gaya hedonisme, menghindari perilaku konsumtif (barang mewah), dan menghindari penilaian sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan. Mereka juga harus melakukan acara pribadi/keluarga dengan sederhana, membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan, serta menghindari tempat-tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan.

Himbauan keras dan ketentuan-ketentuan telah disampaikan dan dibuat oleh Pimpinan MA, serta upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan juga telah dilakukan. Oleh karena itu, hakim dan aparatur pengadilan diharapkan tidak menghambat upaya-upaya tersebut dengan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak citra dan wibawa Mahkamah Agung.

Ikhtiar yang perlu dibangun adalah agar semua yang telah diusahakan dalam melakukan perubahan dan perbaikan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan, khususnya dalam menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari pola hidup hedonisme yang dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.