MALANG – Dugaan permainan dalam tender jasa Building Management di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi yang bernilai puluhan miliar rupiah ini menuai sorotan keras dari Center for Budget Analysis (CBA). Organisasi nirlaba ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses tender tersebut yang dikhawatirkan dapat merugikan negara dan mengikis kepercayaan publik.
Menurut Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, ada beberapa hal yang menimbulkan tanda tanya besar. Dari total 26 peserta yang terdaftar, hanya 2 peserta yang mengajukan penawaran harga, yaitu PT. Teknika Inti Perkasa dengan nilai Rp 26,7 miliar dan PT. Dua Raja Balohan dengan nilai Rp 27,4 miliar. Artinya, hanya 7,7% dari total peserta yang benar-benar bersaing dalam tender ini.
“Minimnya persaingan harga menunjukkan lemahnya kompetisi yang seharusnya bisa mendatangkan efisiensi anggaran,” tegas Jajang, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Jajang Nurjaman menyoroti diskualifikasi yang dialami oleh PT. Dua Raja Balohan (DRB) dengan alasan “tidak melengkapi persyaratan kualifikasi,” padahal harga penawarannya di bawah pagu Rp 27,5 miliar. Sayangnya, tidak ada penjelasan rinci soal diskualifikasi ini.
“Ada indikasi manipulasi proses untuk memenangkan satu pihak tertentu,” ujar Jajang Nurjaman dengan nada serius.
Sementara itu, pemenang tender, PT. Teknika Inti Perkasa, hanya menawarkan harga 2,8% lebih rendah dari pagu anggaran. Menurut Jajang, meskipun hemat Rp 757 juta, angka ini tidak sepadan dengan hilangnya kompetisi sehat dan potensi praktik kolusi.
Durasi proses tender juga menjadi sorotan CBA. Tahap upload dokumen hanya diberi waktu 3 hari (16–19 Desember 2024), evaluasi teknis-administrasi 5 hari (19–24 Desember), bahkan pembuktian kualifikasi hanya 4 jam! Jajang menilai, proses super kilat ini sangat rawan menurunkan akuntabilitas.
Melihat indikasi masalah serius ini, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan membuka penyelidikan. Mereka meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sebagai penanggung jawab APBD Kota Bekasi.
“Kami minta KPK membuka penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sebagai penanggung jawab APBD Kota Bekasi,” pungkas Jajang Nurjaman.
Dugaan permainan dalam tender jasa Building Management di RSUD Kota Bekasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Keterlibatan KPK diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan proses tender yang transparan dan akuntabel demi kepentingan publik.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan CBA ini. Namun, masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan dugaan praktik tidak sehat dalam tender tersebut.







