Pemerintah Siapkan Pajak E-Commerce, Pelaksanaan Bergantung Kondisi Ekonomi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut penerapan pajak e-commerce lewat PPh Pasal 22 akan menyesuaikan kondisi ekonomi.

Zona Malang – Pemerintah kembali menyoroti kontribusi sektor niaga elektronik atau e-commerce terhadap sistem perpajakan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan pajak bagi pedagang daring akan dijalankan melalui mekanisme PPh Pasal 22.

Namun, ia menegaskan bahwa waktu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. “Kami tidak akan menarik pajak tersebut selama ekonomi nasional masih menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Sebaliknya, jika ekonomi sudah pulih dan menguat, barulah kami mempertimbangkan penarikannya,” ujar Purbaya.

Pemerintah Sebagai Mitra Usaha

Purbaya menekankan bahwa pemerintah memosisikan diri sebagai mitra bagi pelaku usaha, bukan sekadar pemungut pajak. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menata ulang kontribusi sektor e-commerce agar lebih terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Kebijakan pajak e-commerce ini merupakan adaptasi dari aturan yang sudah berlaku. Berdasarkan regulasi, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun wajib membayar pajak sebesar 0,5 persen. Pajak tersebut bisa bersifat final maupun tidak final, tergantung kategori usaha.

Perubahan signifikan hadir melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Jika sebelumnya pedagang harus menyetor pajak sendiri, kini pihak lokapasar atau platform e-commerce akan bertindak sebagai pemungut pajak. Skema ini diharapkan lebih sederhana dan memudahkan pengawasan.

Dengan pendekatan yang fleksibel, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat. Implementasi akan menunggu momentum ekonomi yang tepat, sehingga pajak e-commerce dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di sektor usaha kecil dan menengah.