Zona Malang – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kebijakan royalti musik bertujuan melindungi musisi Indonesia, bukan menjadi beban masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026), usai berbicara dalam seminar di Universitas Indonesia bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik; Dimana Batas Keadilannya?” yang juga menghadirkan musisi Marcell Siahaan sebagai pembicara.
Supratman menepis anggapan bahwa royalti musik akan memicu kenaikan biaya usaha atau membebani publik. Menurutnya, isu tagihan miliaran rupiah hanyalah propaganda yang menyesatkan.
“Pengguna lagu tidak perlu khawatir. Pembayaran royalti tidak akan memengaruhi harga kopi, makanan, atau jasa lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan musik untuk kepentingan pendidikan tidak dipungut royalti karena sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, penggunaan individu sudah tercakup melalui platform digital berbasis langganan maupun iklan.
Ia menekankan bahwa konser musik sudah dipungut royalti melalui tiket, sedangkan yang diatur negara hanyalah penggunaan komersial di ruang publik agar pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil.
Supratman juga menyoroti pentingnya dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital. “Indonesia punya pasar besar. Musisi kita berhak mendapat royalti yang sama dengan negara lain,” katanya.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menambahkan bahwa sistem royalti harus berbasis pada penggunaan karya. Menurutnya, pembagian royalti harus sesuai frekuensi pemakaian, sehingga lagu yang lebih sering diputar akan memiliki nilai lebih tinggi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta lagu tanpa membebani publik.







