Polisi Temukan Korek Api dan BBM, Karhutla di Sumatera-Kalimantan Diduga Bukan Faktor Alam

Polri mengungkap dugaan karhutla di Sumatera dan Kalimantan bukan semata faktor alam. Bareskrim menyita korek api dan BBM, serta menetapkan 72 tersangka.

JAKARTA, ZONAMALANG.COMPolisi mengungkap temuan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Bareskrim Polri mencatat sebanyak 89 laporan polisi telah diterbitkan dalam penanganan perkara karhutla yang tersebar di sembilan kepolisian daerah. Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan itu sekaligus memperkuat dugaan bahwa sebagian peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang tengah ditangani aparat penegak hukum bukan semata-mata dipicu oleh faktor alam maupun kondisi cuaca panas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah 35 buah korek api. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah wadah berisi bahan bakar dan cairan yang diduga digunakan dalam proses pembakaran.

“Ada 35 buah korek api ini sebagai alat untuk membakar, tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Selain korek api, penyidik juga mengamankan dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, serta dua botol plastik bekas oli dan wadah lainnya yang berkaitan dengan dugaan pembakaran.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita berbagai peralatan dan benda lain dari lokasi maupun pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua unit gergaji mesin, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menelusuri dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

72 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mencatat penanganan perkara karhutla tersebut berlangsung di sembilan wilayah kepolisian daerah, yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Kesembilan Polda tersebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan kebakaran hutan dan lahan yang masuk.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.

Para tersangka selanjutnya dijerat menggunakan sejumlah ketentuan pidana sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing.

Polisi menerapkan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan,” tegas Irhamni.

Pengusutan ini menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri lokasi terjadinya kebakaran, tetapi juga mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kasus-kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik akan terus mendalami setiap perkara berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan.

Dengan puluhan tersangka yang telah ditetapkan, penanganan karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan kini memasuki tahap penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran yang diduga dilakukan dengan unsur kesengajaan.