Zona Malang – Para pelaku yang ditangkap Polda Jambi terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan para korban sebagai wanita tuna susila (WTS) di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K menjelaskan, jika tiga tersangka ini ditangkap karena kasus TPPO di Jambi.
“Tiga tersangka yang ditangkap tersebut dari tiga kasus TPPO di Jambi. Pengungkapan kasus ini, didapatkan dari daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo,” kata Kombes Mulia Prianto dikutip dari laman antaranews, Jumat 7 Juli 2023.
Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku sama dan serupa yakni mereka akan merekrut perempuan dan memberikan bayaran untuk menjadi wanita tuna susila.
“Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara menjual para wanita untuk menjadi wanita tuna susila dan melakukan eksploitasi seksual,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam upaya penangkapan kali ini Polda Jambi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
Kini RC (25) warga Pelepat Ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo telah ditangkap dan ditahan di Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***







