Mario Dandy Terdakwa Penganiayaan Berencana David Ozora Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Zona Malang – Selasa, 15 Agustus 2023 Terdakwa dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi atas perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar. Jaksa menyatakan tuntutan ini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David sejumlah Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ungkap jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa jika Mario tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Tidak hanya tuntutan restitusi, Mario Dandy Satriyo juga dituntut hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Jaksa dalam tuntutannya menyebut perbuatan Mario sebagai tindakan sadis dan brutal yang mengakibatkan David mengalami amnesia.

“Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia,” jelaskan jaksa.

Jaksa juga menilai bahwa Mario telah merusak masa depan David dan berbohong selama proses hukum. Tuntutan juga menyoroti bahwa tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Mario Dandy.

Dalam kasus tersebut, Mario Dandy bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15) menganiaya David Ozora. Dampak dari penganiayaan tersebut membuat David mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa minggu.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berencana.***

Sumber: Suara.com