Jakarta, Senin (4/9/2023), Zona Malang – Sebanyak 26 tokoh terkenal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) atas dugaan promosi judi online di media elektronik. Di antara yang dilaporkan adalah artis ternama, Wulan Guritno.
“Kami hari ini baru saja mengunjungi Bareskrim Mabes Polri, khususnya bagian siber, terkait laporan atau aduan mengenai konten video yang diduga mengandung promosi judi online oleh 26 tokoh terkenal yang mencoba membuat konten terkait judi online,” kata Ketua Umum ALMI, Muhammad Zainul Arifin, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Salah satu dari figur yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam promosi judi online adalah Wulan Guritno. Sementara yang lainnya diidentifikasi dengan inisial, seperti YL, VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Zainul mengungkapkan bahwa konten promosi judi online yang melibatkan 26 tokoh terkenal ini dibuat dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Selain itu, mereka diduga menerima bayaran minimal sebesar Rp 10 juta atas pembuatan konten tersebut.
“Durasi video konten yang mereka hasilkan umumnya tidak melebihi satu menit. Mereka diduga mendapat bayaran minimal Rp 10 juta untuk pembuatan video konten tersebut, namun beberapa di antaranya bahkan mencapai lebih dari Rp 100 juta,” ucapnya.
Awalnya, Zainul ingin melaporkan kasus ini kepada polisi, tetapi karena pertimbangan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan menyampaikan bukti yang telah dikumpulkan kepada penyidik.
“Penyidik telah membuat LP tipe A untuk efektivitas penegakan hukum,” jelasnya.
Mengingat efektivitas penegakan hukum, ALMI disarankan untuk menyampaikan semua bukti yang mereka miliki, termasuk video dan gambar, serta surat resmi ke Bareskrim.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan bahwa influencer yang diduga mempromosikan situs judi online bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
“Terkait dengan influencer, mereka dapat dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) juncto 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sekitar Rp 1 miliar,” jelas Vivid kepada wartawan.
Vivid menegaskan bahwa para influencer yang mempromosikan situs judi online tidak dapat menghindar dari hukuman, karena judi online berbeda dengan pinjaman online dan investasi online.
“Berdasarkan informasi, judi online sering kali menjanjikan keuntungan dengan persentase kemenangan yang tinggi. Oleh karena itu, pasal tersebut bisa diterapkan berdasarkan keterangan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Bareskrim juga berencana memanggil para influencer untuk klarifikasi terkait kasus ini.







