Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga pelajar tersebut berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah menerima informasi tentang kejadian yang meresahkan.
Dari ketiga orang yang diamankan, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. DA (16) adalah pelajar berbaju putih yang membawa senjata tajam saat peristiwa tersebut terjadi.
Kompol Andri Kurniawan menambahkan bahwa DA dijerat dengan pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Selain menemukan empat celurit, pihak kepolisian juga mengamankan satu senjata tumpul berupa stick golf sebagai barang bukti.***







