UMK Lumajang
- Tahun 2023: Rp2.200.607,20
- Tahun 2024: Rp2.530.698,28 per bulan.
UMK Kota Madiun
- Tahun 2023: Rp2.190.216,37
- Tahun 2024: Rp2.518.748,82 per bulan.
Jadi, dengan adanya daftar ini, diharapkan para pencari kerja dapat lebih mudah memilih destinasi yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Informasi ini juga menjadi panduan bagi perusahaan dan pelaku usaha dalam menetapkan standar upah di wilayah Jawa Timur. Semoga kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar 15 persen dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di provinsi ini.***







