Gubernur Jatim Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024 Naik 6,13 Persen Menjadi Rp 2.165.244,30

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000.

Gubernur Khofifah menekankan bahwa keputusan ini telah memperhatikan rasa keadilan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

“Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” tambahnya.

Dalam proses penetapan UMP Jatim 2024, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp 210.000, sehingga usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30. Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan UMP Tahun 2024 dengan nilai alpha minimal Rp 71.530,97, sehingga besaran UMP menjadi Rp 2.111.775,27.

Gubernur Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan, mereka dapat mengajukan usulan penangguhan.

“Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” tutupnya.***