MALANG, Zona Malang – Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim IX tahun 2025 yang akan diselenggarakan di Malang Raya menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Malang. Komisi D memanggil Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata (Disporapar), Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni), dan beberapa cabang olahraga untuk menggelar dengar pendapat terkait persiapan event olahraga terbesar di Jawa Timur tersebut.
Dengar pendapat akan digelar di gedung dewan, Senin (17/3/2025) pukul 14.00 WIB. Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi dan Ginanjar, membenarkan pemanggilan tersebut. Ginanjar, yang juga politisi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa agenda utamanya adalah membahas persiapan Porprov Jatim 2025, termasuk koordinasi terkait persoalan-persoalan dan hambatan yang ada.
Tahun 2025, Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) ditunjuk sebagai tuan rumah Porprov IX Jatim. Sebanyak 37 cabang olahraga akan dipertandingkan di Kota Malang, sementara sisanya akan digelar di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Namun, Ginanjar mengungkapkan bahwa dewan banyak menerima pengaduan dari masyarakat dan cabang olahraga terkait venue-venue yang tidak memenuhi standar untuk lomba maupun tidak aman untuk latihan. Salah satunya adalah pembangunan lapangan voli pantai dan papan panjat tebing di Kota Malang.
Kedua fasilitas olahraga tersebut awalnya akan menjadi venue Porprov IX, namun setelah dikunjungi, Koni Jatim tidak merekomendasikannya karena tidak memenuhi standar. Ginanjar menegaskan bahwa perlu ada langkah solutif dan pertanggungjawaban dari proyek pembangunan dua venue tersebut, mengingakan anggaran yang tidak sedikit berasal dari APBD.
Terkait persoalan lapangan voli pantai yang menggunakan pasir kali alih-alih pasir pantai, Ginanjar yakin ada solusinya. Ia menyebut adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimen di laut, termasuk pasir laut. Ginanjar menjelaskan bahwa ada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan yang membolehkan pengambilan pasir laut untuk kepentingan pemerintah.
Suryadi, politisi Golkar, mengatakan bahwa dengar pendapat dengan Disporapar dan Koni Kota Malang dilakukan untuk melihat sejauh mana persiapan yang telah dilakukan, serta mendalami penyusutan venue di Kota Malang dari 39 atau 38 menjadi 37 venue. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan titik harmonisasi antara Disporapar dengan Koni dan cabang olahraga.
Terpisah, Walikota Malang, Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi terkait pembangunan venue Porprov yang tidak sesuai spesifikasi hingga akhirnya venue lomba dipindah ke Kabupaten Malang, menyatakan belum mengetahui. Wahyu mengatakan akan meminta Kepala Disporapar untuk membuat laporan terkait hal tersebut.
Informasi yang dihimpun, pembangunan lapangan voli pantai telah menelan anggaran Rp 1.095.000.000 dengan rekanan CV Gadafa Pasuruan. Namun, terjadi permasalahan karena seharusnya menggunakan pasir laut, tetapi menggunakan pasir kali. Sementara itu, pembangunan papan panjat tebing di GOR Ken Arok dengan pagu anggaran Rp 750 juta juga mengalami masalah, di mana bahan fiber yang digunakan dinilai terlalu tipis sehingga tidak dapat direkomendasikan untuk lomba dan latihan.
Selain kedua bangunan venue tersebut, lintasan sepatu roda juga mengalami nasib serupa. Saat ini, Disporapar sedang membangun lintasan lari di Stadion Gajayana, yang diharapkan dapat memenuhi standar untuk pertandingan Porprov Jatim 2025. Komisi D DPRD Kota Malang berharap agar persiapan Porprov dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi kegagalan, mengingat event olahraga terbesar di Jawa Timur ini memiliki dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat dan pemerintah.







