Babak Baru Kasus Dosen Viral UIN Malang: Tetangga Lapor ke Polisi, Tuntut Keadilan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Perseteruan viral yang melibatkan mantan dosen UIN Malang, Muhammad Imam Muslimin, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Sahara, tetangga yang terlibat dalam video viral…

Zona Malang – Kasus viral yang melibatkan mantan dosen UIN Malang, Muhammad Imam Muslimin, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Sahara, tetangga yang terlibat dalam video viral cekcok tersebut, secara resmi melaporkan Imam Muslimin ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE pada Kamis (18/9) sore.

Didampingi kuasa hukumnya, Moh. Zakki, Sahara menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan atas serangkaian tindakan yang telah merugikan dirinya secara pribadi maupun bisnisnya.

“Bukan hanya saya yang mengalami. Banyak tetangga yang pernah bermasalah dengan dosen IM, tapi tidak berani bicara. Saya ingin menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan ditegakkan,” ucap Sahara saat ditemui di lobi Mapolresta Malang Kota.

Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya, termasuk rekaman video, foto, dokumen, serta keterangan dari beberapa saksi. Sahara menyebutkan ada setidaknya enam potensi perkara, termasuk pelecehan, pengerusakan mobil, dan pemblokadean jalan, namun laporannya kali ini difokuskan pada satu hal.

Kuasa hukum Sahara, Moh. Zakki, menjelaskan bahwa laporan awal kliennya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. “Laporan kami mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE,” terang Zakki.

Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan langkah awal, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaporan lanjutan untuk dugaan pelanggaran lainnya. Selain menempuh jalur hukum, pihak Sahara juga berencana untuk mengupayakan penyelesaian sosial dengan bersurat ke kelurahan setempat.

Langkah ini diambil karena adanya keluhan dari warga lain terkait perilaku Imam Muslimin yang disebut kerap memicu konflik di lingkungan tersebut. “Kami ingin penyelesaian hukum berjalan beriringan dengan penyelesaian sosial agar suasana lingkungan tidak semakin memanas,” ungkap Zakki.

Langkah pelaporan ini secara fundamental mengubah dinamika kasus tersebut. Jika sebelumnya perseteruan ini menjadi tontonan viral dan diadili oleh opini publik di media sosial, kini masalah tersebut telah masuk ke dalam proses penyelidikan formal kepolisian.

Hal ini menjadi pengingat penting bahwa meskipun media sosial dapat dengan cepat mengangkat sebuah isu ke permukaan, jalur hukum tetap menjadi sarana utama untuk mencari keadilan dan pembuktian, di mana fakta dan bukti akan diuji, bukan sekadar narasi yang beredar.