MALANG, Zonamalang.com – Kepolisian menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pria yang dilaporkan dalam kasus tersebut merupakan ayah kandung korban dan kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan setelah korban menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada sang ibu. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar hingga kini memasuki jenjang sekolah menengah pertama.
Kuasa hukum korban, Yusen Rahadian Setyoadi, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu tahun.
“Dugaan pemerkosaan dilakukan mulai korban ini kelas 6 SD sampai sekarang kelas 1 SMP atau sekitar setahun,” kata Yusen saat berada di Mapolres Malang, Kamis (6/8/2026).
Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis anak.
Menurut Yusen, korban sehari-hari tinggal bersama ayah dan adiknya, sedangkan sang ibu bekerja di luar kota. Situasi tersebut diduga membuat peristiwa yang dialami korban tidak segera diketahui anggota keluarga lainnya.
Yusen menyebut dugaan kekerasan terjadi berulang kali, terutama ketika kondisi rumah relatif sepi. Korban disebut sempat menceritakan apa yang dialaminya kepada sang adik, tetapi keduanya yang masih anak-anak belum memahami bagaimana harus merespons situasi tersebut.
Kasus baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu ketika pulang ke rumah.
“Dulu korban sempat curhat ke adiknya, tapi karena sama-sama anak jadi belum begitu paham. Baru saat ibunya pulang, korban cerita dan langsung dilaporkan ke polisi,” jelas Yusen.
Setelah mengetahui cerita anaknya, ibu korban kemudian membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib. Laporan itu selanjutnya ditangani kepolisian untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.
Yusen mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah terdapat ancaman secara langsung yang membuat korban takut mengungkap kejadian lebih awal.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, terlapor disebut memiliki karakter keras di dalam keluarga. Kondisi tersebut diduga membuat korban merasa takut untuk melawan maupun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.
“Kalau ancaman, pelaku ini memang kerap melakukan KDRT terhadap istrinya atau ibu korban, jadi korban takut untuk melawan,” ujarnya.
Keterangan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kuasa hukum dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono membenarkan bahwa pria yang dilaporkan dalam perkara tersebut telah diamankan.
Kasus kini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Malang.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satres PPA dan PPO Polres Malang,” kata Budiono.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterangan korban, saksi, maupun terduga pelaku. Proses penyidikan juga diperlukan untuk memastikan kronologi serta menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, perlindungan terhadap identitas dan kondisi korban menjadi hal penting. Informasi yang berpotensi mengarah pada identitas anak, seperti nama, alamat rinci, sekolah, maupun foto korban, tidak seharusnya dipublikasikan.
Selain proses hukum terhadap terduga pelaku, pendampingan terhadap korban juga dibutuhkan karena kekerasan seksual pada anak dapat menimbulkan dampak psikologis dalam jangka panjang.
Pendampingan dapat melibatkan keluarga, psikolog, pekerja sosial, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak sesuai kebutuhan korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Anak yang mengalami kekerasan tidak selalu mampu langsung menceritakan kejadian yang dialaminya karena rasa takut, bingung, malu, atau ketergantungan terhadap orang dewasa di sekitarnya.
Karena itu, orang tua dan lingkungan terdekat perlu memberikan ruang aman bagi anak untuk bercerita apabila menunjukkan perubahan perilaku atau menyampaikan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman.
Sementara proses hukum berjalan, pihak-pihak terkait diharapkan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta menghindari penyebaran informasi yang dapat membuka identitas anak.







