Zona Malang – Memasuki awal tahun 2026, harapan para pekerja terhadap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat. Namun hingga kini, belum ada sinyal resmi dari pemerintah terkait kelanjutan program tersebut.
Pantauan hingga Kamis (2/1/2026) menunjukkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis regulasi baru atau pernyataan resmi mengenai BSU tahun ini. Tidak ditemukan Peraturan Menteri atau keputusan lain yang mengindikasikan adanya alokasi dana BSU dalam APBN 2026.
Sebagai referensi, BSU terakhir kali disalurkan pada pertengahan 2025 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Bantuan sebesar Rp600.000 diberikan satu kali dan dicairkan antara Juni hingga Agustus.
Ketiadaan regulasi baru di awal tahun ini menjadi indikator kuat bahwa BSU belum masuk dalam agenda prioritas pemerintah. Meski begitu, antusiasme masyarakat untuk mencari informasi tetap tinggi, terutama karena pola pencairan sebelumnya kerap dimulai di pertengahan tahun.
Potensi Pencairan Masih Spekulatif
Hingga kini, peluang pencairan BSU di Januari 2026 masih bersifat spekulatif. Keputusan sepenuhnya bergantung pada kebijakan fiskal dan alokasi anggaran pemerintah pusat.
Jika program ini kembali digulirkan, besar kemungkinan mekanisme dan nilai bantuannya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi pencairan BSU yang beredar di media sosial, terutama dari sumber yang tidak resmi.
Cek Status Jika BSU Dibuka
Jika BSU kembali aktif, berikut dua cara utama untuk mengecek status kepesertaan:
- Situs Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan captcha, lalu klik ‘Cek’.
- Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Login dengan NIK atau nomor KPJ, pilih menu ‘Cek Eligibilitas BSU’.
Syarat Umum Penerima BSU
- WNI dengan NIK aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah
- Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak menerima bansos lain yang tumpang tindih
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
- Memiliki rekening bank aktif
Penting Bagi Pekerja
Kemnaker mengingatkan bahwa informasi valid hanya tersedia melalui kanal resmi. Pekerja disarankan untuk memastikan data BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan akurat, serta rutin memantau pengumuman resmi.







