Menurut Bukhori, fatwa MUI ini didasarkan pada hukum yang ditentukan melalui ijtihad para ulama. Ia mengingatkan umat untuk juga menilai kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad tersebut
Bukhori berpesan agar solidaritas untuk Palestina, yang dilakukan dengan niat baik, tidak membawa kesulitan dan dampak yang lebih besar. “Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita ingin memboikot, lakukanlah dengan tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita manfaatkan. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan,” tegasnya.
Bukhori berharap agar masyarakat dapat bersikap rasional terhadap fatwa MUI. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut, namun menjadi masalah jika ditafsirkan secara berlebihan, bahkan berujung pada intoleransi dan kekerasan.***







