MALANG – Menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang menggunakan sound horeg serta aksi balap liar. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu kenyamanan warga selama bulan puasa.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg dalam kegiatan SOTR. Menurutnya, selain mengganggu ketenangan ibadah dan istirahat warga, kebisingan tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan sekitar.
“Ibadah Ramadan seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ketakwaan dan mempererat silaturahmi, bukan malah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dalam SOTR tidak diperbolehkan. Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam merayakan bulan suci ini,” ujar AKBP Danang saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (3/3/2025).
Selain itu, Polres Malang juga menaruh perhatian serius terhadap aksi balap liar yang kerap terjadi saat waktu ngabuburit maupun menjelang sahur. Aksi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Guna menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, Polres Malang kini tengah menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 dengan fokus utama pada pelarangan SOTR menggunakan sound horeg, pemberantasan peredaran minuman keras, pencegahan penggunaan petasan berbahaya, serta tindakan preventif terhadap berbagai tindak kriminal lainnya.
“Tidak ada toleransi bagi mereka yang tetap nekat melakukan SOTR dengan sound horeg atau menggelar balap liar. Jika ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga,” tegas AKBP Danang.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian meningkatkan intensitas patroli di berbagai titik rawan, khususnya saat menjelang sahur dan berbuka puasa. Selain itu, imbauan berupa pemasangan spanduk di lokasi strategis juga dilakukan guna mengingatkan masyarakat tentang aturan yang berlaku selama Ramadan.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Malang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Jadikan bulan suci ini sebagai momen untuk meningkatkan ibadah dan menciptakan suasana yang nyaman bagi semua,” pungkas Kapolres.
Dengan adanya larangan ini, masyarakat diimbau untuk lebih mengutamakan ketertiban dan menghormati hak warga lainnya agar Ramadan dapat dijalani dengan penuh khidmat dan kedamaian.







