MALANG – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial IPF.
Pihak kampus mengungkapkan rasa kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam atas kejadian memalukan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan IPF merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa yang tidak dapat ditoleransi.
Wakil Rektor III UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. H. Ahmad Fatah Yasin, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada IPF sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” ujar Ahmad Fatah.
Lebih lanjut, Ahmad Fatah menegaskan bahwa pihak kampus senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku. Hal ini disampaikan dalam pernyataan sikap resmi nomor 1522/B.II/HM.00.6/04/2025.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang, M Fathul Ulum, menjelaskan bahwa pihak kampus telah memanggil IPF dan menanyakan langsung mengenai kejadian tersebut. Hasilnya, IPF mengakui perbuatannya.
“Kami bersama fakultas memanggil yang bersangkutan. Setelah itu, kami menanyakan tentang versi anak ini, dan ternyata dia mengakui,” ujar Fathul.
Fathul menyatakan bahwa tindakan IPF yang telah viral di media sosial telah mencoreng citra UIN Malik Ibrahim Malang. Dalam video yang beredar, IPF juga telah mengakui bahwa dirinya adalah mahasiswa UIN Malik Ibrahim Malang.
“Di video yang beredar itu pun anak ini sudah mengakui bahwa dirinya mahasiswa UIN Malik Ibrahim Malang. Itu sangat mencoreng nama baik dan citra kampus,” tegasnya.
Pihak kampus menegaskan bahwa mereka tidak akan toleran terhadap pelanggaran kode etik mahasiswa, khususnya terkait dengan tindakan pelecehan seksual. Mereka akan terus menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. UIN Malik Ibrahim Malang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang di kemudian hari.







