MALANG – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di Persada Hospital Malang terhadap pasiennya telah mencuat di media sosial. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan siap untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi dokter tersebut jika terbukti bersalah.
Kasus ini bermula pada September 2022 lalu, saat seorang pasien berinisial QAR, asal Bandung, Jawa Barat, mengalami sakit saat berlibur di Kota Malang. Ia kemudian memutuskan untuk berobat di Persada Hospital Malang, di mana ia diduga mengalami pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY.
Menurut pengakuan terduga korban, saat pemeriksaan menggunakan stetoskop, dokter AY diduga meraba bagian dada QAR dan memintanya untuk melepaskan bra atau pakaian dalam. Atas kejadian tersebut, QAR kini berencana untuk menempuh langkah hukum.
Saat ditemui di Kota Malang, Wamenkes RI, Dante Saksono Harbuwono, mengaku belum membaca secara detail mengenai kasus tersebut. Namun, ia memerintahkan agar segera ditindaklanjuti. “Saya belum tahu, tapi setiap kegiatan dalam luar konteks layanan kesehatan atau diluar etika akan kita tindaklanjuti,” ujar Dante.
Dante menyesalkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter ini kembali terjadi. Ia menganggap, kasus ini sangat mencederai sumpah dokter untuk memberikan pelayanan. “Ini mencederai sumpah dokter untuk memberikan pelayanan. Ini akan ditindaklanjuti, bukan hanya dari aspek etika, tapi juga dari aspek hukum serta legalitas aturan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dante menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini. Ia mengaku siap untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut jika terbukti bersalah, seperti yang terjadi pada kasus sebelumnya di wilayah Garut, Jawa Barat.
“Seperti sebelumnya, STR akan kita cabut dan tanda registrasi dia ini tidak bisa praktek seumur hidup,” tegas Dante. Ia menyatakan bahwa setiap tindakan di luar etika yang dilakukan oleh dokter akan ditindaklanjuti, baik dari aspek etika maupun hukum.
Sementara itu, pihak Persada Hospital Malang juga telah menonaktifkan sementara dokter AY sembari melakukan investigasi internal terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga standar pelayanan kesehatan yang profesional dan beretika.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter di Persada Hospital Malang ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat, khususnya bagi pasien yang sedang berobat. Kepercayaan terhadap tenaga medis menjadi hal yang sangat penting dalam dunia kesehatan, dan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait.
Wamenkes RI, Dante Saksono Harbuwono, telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius, baik dari aspek etika maupun hukum. Pencabutan STR seumur hidup bagi dokter yang terbukti bersalah merupakan komitmen Kementerian Kesehatan dalam menjaga integritas profesi dokter di Indonesia.







