Kota Malang Dihadapkan pada Penurunan Izin Pembangunan Perumahan, Ini Penjelasannya

MALANG – Sektor properti di Kota Malang mengalami perlambatan pada triwulan pertama tahun 2025. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa jumlah pengembang yang telah menyelesaikan set plan pembangunan perumahan hanya enam, turun dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 yang mencapai 10 pengembang.

Penurunan Jumlah Pengajuan Izin Pembangunan Perumahan

Arif mengatakan, faktor utama penurunan jumlah pengajuan izin pembangunan perumahan adalah terbatasnya ketersediaan lahan di Kota Malang. Hal ini berdampak pada perkembangan nilai harga tanah yang semakin tinggi. Akibatnya, menjual rumah dengan harga di atas Rp500 juta menjadi sulit.

“Pengalaman kami melihat di lapangan, menjual rumah dengan harga Rp500 juta ke atas sulit, kalau kami lihat itu sekitar Rp350 juta sampai di bawah Rp500 juta,” ungkap Arif.

Kondisi ini mendorong para pengembang untuk mencari solusi alternatif, seperti beralih ke bidang penyediaan hunian vertikal dalam bentuk apartemen atau berinvestasi pada properti komersial, seperti hotel.

Kajian Dampak Pembangunan Vertikal

Disnaker-PMPTSP Kota Malang kini terus mengkaji dampak pembangunan bangunan vertikal terhadap lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. Sebab, setiap pembangunan yang ada di suatu wilayah tidak boleh menyalahi tata ruang daerah.

“Hunian vertikal itu harus kami kaji dengan benar mengenai sampai lingkungannya dan sosial. Karena Kota Malang ini masih menjadi tempat favorit untuk tinggal, terutama bagi pensiunan,” tutur Arif.

Pengkajian tata ruang dalam menghadapi tren pergeseran investasi melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

“Mau tidak mau harus seperti Surabaya konsepnya pembangunannya,” imbuh Arif.

Fenomena Rumah Kos (Rukos)

Selain itu, tren investasi yang kini terus muncul adalah minat masyarakat untuk menjadikan hunian sebagai rumah kos (rukos). Hal ini disebabkan oleh keberadaan sejumlah universitas di Kota Malang, sehingga menghadirkan ketertarikan bagi masyarakat pemilik aset rumah untuk membuka bisnis kos-kosan.

“Pangsa pasar untuk mahasiswa yang di kota malang ini diambil suatu langkah untuk berinvestasi,” ucap Arif.

Penurunan Investasi Perumahan di Kota Malang

Secara keseluruhan, Arif mengungkapkan bahwa investasi perumahan di Kota Malang pada triwulan pertama 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya ketersediaan lahan dan tingginya harga tanah di Kota Malang.

Untuk menghadapi tren pergeseran investasi, Disnaker-PMPTSP Kota Malang terus melakukan kajian mendalam terhadap dampak pembangunan vertikal, seperti apartemen dan hotel, serta fenomena rumah kos (rukos) yang semakin populer di kalangan masyarakat.

Pemkot Malang berharap dapat mengelola perkembangan sektor properti di Kota Malang dengan bijak, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.