Akses Hukum Terjangkau: Pemkot Malang dan PBH PERADI Kolaborasi Beri Layanan Gratis

MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi berkolaborasi dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang untuk menyediakan layanan hukum gratis bagi warga Kota Malang yang kurang mampu.

Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen Pemkot Malang dalam melindungi kelompok rentan dan menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga. Melalui kerja sama ini, warga Kota Malang yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh layanan secara profesional tanpa dipungut biaya.

Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, menyampaikan bahwa layanan hukum gratis ini merupakan amanat konstitusi dan tanggung jawab moral advokat. “Kami siap memberikan layanan hukum secara profesional tanpa pungutan biaya. Ini bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban kami sebagai advokat,” ujar Djoko dalam audiensi bersama jajaran Pemerintahan Kota Malang, bertempat di Balai Kota Malang, Rabu (23/4/2025).

Djoko menjelaskan, sebanyak 98 advokat telah disiapkan untuk memberikan layanan hukum ini. Tim-tim kecil dari 98 advokat tersebut akan tersebar di 5 kecamatan dan 57 kelurahan di Kota Malang. Layanan yang diberikan meliputi penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan di dalam dan luar pengadilan.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, menegaskan bahwa PERADI merupakan salah satu organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin memastikan bantuan hukum tidak hanya sebagai formalitas, namun benar-benar menjangkau seluruh warga yang membutuhkan,” ucapnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik kolaborasi ini karena sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan. “Kami sudah punya dasar hukum melalui Perda dan Perwal. Namun yang terpenting, verifikasi warga miskin harus tepat agar bantuan tidak salah sasaran,” tutur orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang.

Wahyu mendorong kolaborasi lintas wilayah di Malang Raya guna mempercepat regulasi teknis dan mencegah penyalahgunaan status warga miskin. “Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan akses terhadap keadilan menjadi hak semua warga, bukan hak istimewa sebagian kecil orang saja,” pungkasnya.

Layanan hukum gratis ini merupakan bentuk nyata upaya Pemkot Malang dan PBH PERADI Malang dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh warga Kota Malang. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalin kerja sama serupa guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Pemkot Malang dan PBH PERADI Malang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi demi mewujudkan Kota Malang yang adil dan sejahtera.

Kerja sama antara Pemkot Malang dan PBH PERADI Malang ini menjadi langkah strategis dalam menjamin hak warga atas keadilan. Dengan adanya layanan hukum gratis, diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses keadilan dan memperoleh pendampingan hukum yang profesional.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Malang dan PBH PERADI Malang berharap dapat memperluas jangkauan bantuan hukum dan memastikan bahwa setiap warga Kota Malang, tanpa terkecuali, dapat memperoleh akses yang sama terhadap keadilan. Kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Malang yang adil dan sejahtera bagi seluruh warganya.