Ungkap Kebutuhan Pembaruan KUHAP Demi Peradilan Pidana yang Lebih Baik

MALANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” pada Kamis (24/4/2025) di Gedung Wahab Hasbullah Unisma.

Seminar Nasional BEM FH Unisma: Reformasi KUHAP Demi Peradilan Pidana yang Lebih Progresif

Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Deni Setya Nagus Yuherawan, S.H., M.S, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, dan Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. Mereka menyoroti berbagai isu penting terkait rencana reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Prof. Deni Setya Bagus menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai jalurnya masing-masing, seperti Polisi yang menyidik, jaksa yang menuntut dan mengeksekusi, hakim yang mengadili, dan Lembaga Permasyarakatan (LP) yang melaksanakan putusan. Ia menyoroti munculnya kembali frasa “penyidik tertentu” dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP), yang dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

“Seharusnya RKUHAP bisa menjadi penyelesai masalah multitafsir itu. Tapi nyatanya, dalam draf terbaru, justru frasa yang memicu perdebatan itu dimunculkan lagi,” ujar Prof. Deni.

Di tempat yang sama, Dr. Sholehuddin menyampaikan bahwa esensi hukum acara pidana bukan untuk mengatur pelaku kejahatan, melainkan untuk mengatur tata cara kerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Ia menilai Komisi III DPR RI belum optimal melibatkan kalangan akademisi hukum pidana secara proporsional dalam pembahasan RKUHAP.

“Yang seharusnya lebih banyak diajak berdiskusi oleh Komisi III itu para akademisi ilmu hukum pidana, bukan hanya aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, advokat, atau bahkan Mahkamah Agung. Mereka itu justru objek yang akan diatur oleh undang-undang ini,” jelas Dr. Sholehuddin.

Lebih lanjut, Dr. Sholehuddin menegaskan bahwa hukum acara pidana menganut asas legalitas yang ketat, sehingga hanya boleh diatur oleh undang-undang, bukan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika menyampaikan bahwa dalam menyusun undang-undang, DPR RI harus memegang prinsip Mindfulness Participation atau partisipasi yang bermakna dari masyarakat, seperti akademisi dan praktisi hukum. Menurutnya, RUU KUHAP ini sangat strategis dan fundamental dalam menjadi dasar sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus membahasnya dengan transparan, akuntabel dan dampak implikasi hukumnya dipikirkan serius. Masukan dari masyarakat, perguruan tinggi harus diperhatikan. Sehingga RUU KUHAP itu menjadi karya agung yang benar-benar menjamin hak asasi,” tegas Dr. Prija Djatmika.

Seminar Nasional BEM FH Unisma ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyuarakan rekomendasi dan masukan konstruktif bagi perbaikan hukum acara pidana di Indonesia. Para mahasiswa pun didorong untuk tidak berhenti di sini, melainkan menyampaikan hasil seminar ini secara resmi kepada Komisi III DPR RI.

“Karena ini yang diadakan oleh BEM, mahasiswa jangan berhenti di sini. Ini harus menjadi rekomendasi ke Komisi III langsung. Resmi disampaikan hasil ini, karena ini untuk mengatur kebaikan ke depan,” pesan Dr. Sholehuddin.

Seminar Nasional BEM FH Unisma ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi proses reformasi KUHAP, sehingga Indonesia dapat memiliki sistem peradilan pidana yang lebih progresif dan berkeadilan di masa mendatang.