Revolusi Hukum: Akademisi Serukan Perubahan Mendasar pada KUHAP

MALANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana. FGD ini berlangsung di GKB 4 UMM pada Sabtu (26/4/2025).

Dalam FGD tersebut, para akademisi menyoroti pentingnya penegasan asas diferensiasi fungsional dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa asas ini menekankan setiap institusi penegak hukum harus memiliki kewenangan yang jelas dan berbeda untuk menghindari potensi intervensi antar lembaga dalam proses penegakan hukum.

Menurut Prof. Tongat, sejumlah pasal dalam draft KUHAP terbaru dinilai masih membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan. “Ada beberapa ketentuan yang masih bisa menimbulkan peluang intervensi antar lembaga. Ini tentu harus dikawal agar asas diferensiasi fungsional yang telah dianut sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bisa tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sorotan utama mengarah pada klausul penyidikan, di mana dalam draft itu disebutkan adanya istilah ‘penyidik tertentu’ selain penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia. Meski telah disertai dengan penjelasan tambahan, penggunaan istilah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Perancang undang-undang mestinya membatasi seminimal mungkin munculnya pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Ini penting agar proses penegakan hukum tidak berkembang liar dan justru menciptakan ketidakpastian hukum,” jelas Prof. Tongat.

Dengan KUHP baru yang ditargetkan berlaku pada Januari 2026, Prof. Tongat menilai, masih ada waktu untuk memperbaiki draft KUHAP yang saat ini sudah memasuki versi 3 Maret 2025. “Kalau dikerjakan bersama, dengan evaluasi kritis dari akademisi, praktisi, hingga unsur kekuasaan, pembahasan pada September hingga Oktober 2025 nanti masih bisa dimanfaatkan untuk penyempurnaan,” lanjutnya.

Diskusi ini menegaskan kembali pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembentukan peraturan yang berkualitas dan tidak meninggalkan ruang abu-abu dalam implementasinya. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memperkuat asas diferensiasi fungsional dalam revisi KUHAP.

Salah satu peserta FGD, Andi, mahasiswa Fakultas Hukum UMM, mengapresiasi inisiatif BEM FH UMM dalam menggelar forum ini. “Diskusi seperti ini sangat penting untuk mengawal proses revisi KUHAP agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Kami berharap masukan dari akademisi dan praktisi bisa diakomodasi dengan baik oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Budi, dosen Fakultas Hukum UMM, menyatakan bahwa revisi KUHAP harus berjalan transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Tidak boleh ada lagi celah yang bisa menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Ini demi mewujudkan proses penegakan hukum yang adil dan efektif,” tegasnya.

Diskusi FGD ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menyempurnakan draft KUHAP terbaru. Dengan memperhatikan asas diferensiasi fungsional, diharapkan revisi KUHAP dapat menghasilkan produk hukum yang lebih kuat dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.