Kontroversi Pembangunan di Blimbing: Ketua RW Buka Suara

MALANG – Warga di Kelurahan Blimbing, Kota Malang, menolak rencana pembangunan mega proyek hotel bintang 5 dan dua apartemen oleh PT Tanrise Property Indonesia. Proyek yang akan dibangun di Jalan A. Yani tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Ketua RW 10 Blimbing, Rahmadani, mengungkapkan bahwa warga kaget saat mengetahui rencana pembangunan proyek tersebut. Setelah mengetahuinya, Rahmadani langsung mengumpulkan warga untuk berdiskusi. Pihak PT Tanrise Property Indonesia pun datang untuk menyampaikan undangan konsultasi publik terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada bulan Maret 2025.

Pada pertemuan pertama, warga hanya mendengarkan paparan dari pihak pengembang. Rahmadani mengaku sempat menegur pihak Tanrise karena tidak pernah memperkenalkan diri atau melakukan silaturahmi kepada warga setempat. Hasil dari pertemuan tersebut, akhirnya diputuskan untuk membentuk Gemas T10 sebagai perwakilan warga dalam berdialog dengan PT Tanrise Property Indonesia.

Melalui Gemas T10, warga melakukan penjaringan dan merasa mayoritas keberatan atas rencana pembangunan proyek tersebut. Mayoritas warga menilai bahwa pelaksanaan pembangunan mega proyek berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar. Rahmadani menyebutkan bahwa dampak yang dikhawatirkan warga, antara lain kerusakan bangunan di rumah, polusi, serta mengganggu kenyamanan.

Selain itu, Rahmadani juga menyoroti adanya kesalahan desain yang menyatakan tinggi tower mencapai 197 meter. Pihak Tanrise kepada Rahmadani mengklaim bahwa tinggi sebenarnya mencapai 130 meter. Namun, Rahmadani menyatakan bahwa pihak warga masih menunggu perkembangan dari pihak Tanrise dan meminta agar Tanrise melakukan sosialisasi kepada warga terkait proyek tersebut.

Di sisi lain, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengaku telah menerima izin proyek dari pembangunan PT Tanrise Property Indonesia. Saat ini, proyek tersebut masih dalam proses, dan yang telah keluar baru informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha.

Sementara itu, pihak PT Tanrise Property Indonesia sampai saat ini belum memberikan respons terkait gejolak yang terjadi di kalangan warga Kelurahan Blimbing. Warga berharap agar pihak pengembang dapat melakukan sosialisasi yang lebih intensif dan mempertimbangkan keberatan warga setempat.

Pembangunan mega proyek hotel bintang 5 dan dua apartemen di Kelurahan Blimbing, Kota Malang, telah menimbulkan penolakan dari warga sekitar. Warga khawatir akan dampak negatif yang dapat ditimbulkan, baik dari segi lingkungan maupun kenyamanan. Pihak pengembang diharapkan dapat lebih memperhatikan aspirasi warga dan melakukan sosialisasi yang lebih komprehensif.

Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat akan terus memantau dan berdialog dengan pihak pengembang agar dapat mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak. Kelancaran komunikasi dan kompromi yang konstruktif diharapkan dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Artikel ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan terbaru terkait rencana pembangunan mega proyek di Kelurahan Blimbing, Kota Malang. Pembaca dapat mengikuti informasi selanjutnya di Malang Pagi untuk mendapatkan update terkini.