Kontroversi Rp500 Miliar: Warga Tolak Mega Proyek Blimbing di Malang

MALANG – Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTSP buka suara terkait polemik penolakan warga terhadap megaproyek hotel bintang 5 dan dua apartemen di kawasan Jalan A.Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Proyek yang digarap oleh PT Tanrise Property Indonesia ini akhir-akhir ini mendapat penolakan warga karena dinilai akan memberikan dampak buruk bagi mereka yang tinggal di sekitar area proyek.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru menerima informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari PT Tanrise Property Indonesia. KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTH) wilayahnya.

Arif menegaskan bahwa perizinan untuk proyek ini belum keluar, baru sebatas KKPR. Izin yang diserahkan bukan untuk bangunan setinggi 197 meter, melainkan untuk bangunan setinggi 150 meter atau tinggi maksimal sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada.

Proses perizinan masih berjalan cukup lama, dengan banyak tahapan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat izin sebelum pembangunan dimulai. Proses izin yang harus dilalui, mulai dari Amdal Lingkungan, KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan), PBG hingga Amdal Lalin.

Terkait adanya penolakan dan protes warga, Arif menegaskan bahwa itu merupakan hak warga sekitar yang terdampak. Ia meminta agar protes itu bisa disampaikan dan dimasukkan secara resmi dalam Amdal Lingkungan, dan pengembang atau pengusaha harus bisa menerima hal tersebut.

Misalnya, kekhawatiran warga terkait air bawah tanah dan tidak mau adanya sumur bor, bisa dimasukkan dalam Amdal Lingkungan. Pengembang harus memberikan solusi atas kekhawatiran warga tersebut.

Sampai saat ini, Pemkot Malang belum mengadakan pertemuan antara warga, Pemkot Malang, dan PT Tanrise Property Indonesia untuk mencari solusi dalam polemik ini. Namun, Pemkot Malang menginginkan para pengembang dan pengusaha dalam berinvestasi harus bisa mematuhi aturan yang ada, seperti sesuai dengan Perda Tata Ruang, menyerap aspirasi warga, dan menyerap tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama.

Arif mengakui bahwa jika mega proyek ini gagal terlaksana di Kota Malang, Pemkot Malang bisa kehilangan nilai investasi sebesar Rp500 miliar. Seharusnya, nilai besar tersebut bisa berdampak banyak untuk target investasi Kota Malang di tahun 2025 sebesar Rp1,6 triliun.

Investasi terbesar di Kota Malang memang masih didominasi oleh sektor hotel dan perumahan. Nilai investasi proyek hotel dan apartemen Blimbing sendiri diperkirakan mencapai Rp500 miliar lebih. Jika proyek ini gagal, target investasi Kota Malang di tahun 2025 bisa terancam.

Pemkot Malang menegaskan bahwa mereka tidak bisa menolak suatu usaha untuk berinvestasi di Kota Malang, sesuai amanah Perda Tata Ruang. Namun, mereka minta agar pengembang dan pengusaha dapat mematuhi aturan yang ada, dan tidak memaksakan kehendak. Pemkot Malang berharap agar proses perizinan dan pembangunan proyek ini dapat berjalan lancar dengan memperhatikan aspirasi warga sekitar.