Pabrik Narkoba di Kota Malang Tumbang, Delapan Pelaku Terima Vonis Berat

MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang. Pada Senin (28/4/2025), Majelis Hakim menghukum tujuh terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan satu terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara.

Humas PN Kota Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa yang divonis 18 tahun penjara adalah IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS. Sementara terdakwa YC dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mereka semua dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedelapan terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 21 April 2025 lalu, JPU menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa YC dituntut dengan hukuman mati.

Yoedi mengungkapkan bahwa hal yang meringankan vonis kepada tujuh terdakwa adalah karena mereka tidak mengetahui secara detail tugas yang harus dilakukan di pabrik tersebut. Para terdakwa juga tidak menyadari bahwa tempat mereka bekerja merupakan pabrik produksi narkoba.

“Ada yang baru bekerja beberapa hari di situ, bagian produksi secara tidak jelas pengetahuannya terhadap barang yang diproduksi,” ujar Yoedi.

Sementara untuk terdakwa YC, Yoedi menyatakan bahwa ia merupakan perekrut pegawai untuk dipekerjakan di pabrik yang terletak di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun, YC tidak mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pekerjaan yang harus dilakukan oleh para pegawai tersebut.

“YC merekrut karyawan tetapi ketika itu tidak mendapatkan dengan jelas apa saja yang pekerjaan yang harus dilakukan (pegawai). Tapi perbuatan dia paling berat karena merekrut dan juga melakukan proses kontrak rumah (dijadikan pabrik narkoba),” jelasnya.

Selain hukuman penjara, ketujuh terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp1,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan penjara. Sementara terdakwa YC didenda Rp2 miliar atau diganti dengan satu tahun penjara.

Kuasa hukum kedelapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya dan pihak keluarga untuk menentukan upaya hukum guna meringankan vonis tersebut. Guntur berpendapat bahwa pasal yang disangkakan masih terlalu berat, karena para terdakwa merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka korban jaringan, saat dipekerjakan juga tidak mengetahui apa-apa kalau tempat itu merupakan pabrik narkoba,” ungkap Guntur.

Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 2 Juli 2024 lalu. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024.

Dari hasil pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Kota Malang, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, di antaranya ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba, serta 200 liter prekursor narkotika yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi.