Misteri Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Roy Suryo Dipanggil Polisi

MALANG – Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) resmi melaporkan Pakar Telematika, Roy Suryo ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di UU ITE. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (1/5/2025).

Koordinator MMPJ, Damanhury Jab bersama sejumlah perwakilan memasuki ruang Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. “Sekitar dua jam kami diperiksa dan di BAP. Total ada 30 pertanyaan,” ujar Damanhury.

Damanhury mengungkapkan, laporan ini dilayangkan atas tuduhan Roy Suryo terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu. Ia meminta agar Roy Suryo dan seluruh antek-antek yang menyebarkan fitnah bisa segera ditangkap dan diadili.

“Kepolisian segera menangkap Roy Suryo dan antek anteknya. Mereka sudah menyebarkan informasi palsu dan meresahkan serta membuat gaduh republik ini,” ungkapnya.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. “Benar, tadi kami telah menerima adanya masyarakat yang mengadukan ke pihak kami terkait adanya hujatan atau ujaran kebencian yang dilakukan saudara RS (Roy Suryo),” tuturnya.

Yudi menyatakan, setelah ini pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana. “Segera kami melakukan lidik hingga mengumpulkan barang bukti terkait adanya dugaan itu,” katanya.

Saat ditanya apakah Roy Suryo bakal dipanggil, Yudi menyebut bahwa setelah penyelidikan selesai dan pemeriksaan saksi sudah terpenuhi, maka selanjutnya akan segera memanggil Roy Suryo untuk dimintai keterangan.

“Kita kumpulkan dulu barang bukti, kita periksa saksi-saksi, setelah itu baru bisa kita putuskan apakah saudara RS (Roy Suryo) memenuhi unsur tindak pisana. Jika sudah, pasti kita mintai keterangan dari saksi terlapor,” ucapnya.

Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) menilai bahwa tuduhan Roy Suryo terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah palsu merupakan fitnah yang harus segera dihentikan. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap dan memproses Roy Suryo serta antek-anteknya yang telah menyebarkan informasi palsu tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, Polresta Malang Kota menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Roy Suryo. Setelah proses tersebut selesai, pihak kepolisian akan memanggil Roy Suryo untuk dimintai keterangan.

Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan informasi palsu yang meresahkan publik dapat segera dihentikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menjaga stabilitas dan kedamaian di masyarakat.