MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang menggelar pertemuan dengan warga Kecamatan Blimbing yang menolak rencana pembangunan mega proyek di kawasan Jalan A.Yani, Blimbing, Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD mendengarkan langsung keluhan dan kronologi penolakan warga terhadap rencana pembangunan hotel bintang 5 dan dua apartemen oleh PT Tanrise Property Indonesia.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar langsung dari warga mengenai permasalahan yang terjadi. Dito melihat adanya tahapan yang mungkin terlewati, seperti kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan proyek.
“Kami lihat ada tahapan yang mungkin terlewati, ada masyarakat yang tidak diajak bicara dan sebagainya,” ujar Dito.
Dito juga menyoroti perlunya peran lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk duduk bersama, menelusuri permasalahan, dan mencari solusi yang tepat. Ia menyebut bahwa terdapat berbagai perizinan yang harus diperhatikan, seperti Amdal lingkungan dan Amdal lalu lintas.
Oleh karena itu, DPRD Kota Malang akan menggelar rapat bersama OPD terkait dan pihak pengembang untuk mencari solusi atas persoalan yang dituntut warga. “Kami akan ajak audiensi semua, termasuk masyarakat dan perangkat RT/RW. Nanti akan segera kita agendakan, karena ini sangat mendesak jadi dalam waktu dekat,” tegasnya.
Dito juga meminta agar pihak pengembang untuk tidak melakukan aktivitas apa pun terlebih dahulu di lokasi pembangunan sebelum permasalahan ini benar-benar selesai dan menemui titik terang. “Sementara masalah belum selesai, kami minta tidak ada aktivitas dulu di lokasi pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Posko Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), Centya, menyebut bahwa pihak DPRD Kota Malang akan segera membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menelusuri perihal mega proyek ini. Centya menyatakan adanya dugaan gratifikasi, pembohongan publik, dan manipulasi data perizinan Amdal.
“Menurut kami ada dugaan gratifikasi dan pembohongan publik hingga manipulasi data perizinan amdal. Maka DPRD membentuk tim pencari fakta untuk mencari tahu soal ini,” tuturnya.
Warga tetap berharap agar proyek ini dapat dihentikan karena dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. “Harapannya ya hentikan baik proses perizinan maupun kegiatan di lokasi. Secepatnya juga bentuk TPF dan segera kita ketahui nanti,” tandasnya.
Langkah yang diambil oleh DPRD Kota Malang ini menunjukkan upaya untuk mendengarkan suara warga dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang terjadi. Pembentukan TPF diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait proyek tersebut dan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat.
Pertemuan ini menjadi titik awal bagi DPRD Kota Malang dan warga untuk berdialog dan mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Harapannya, proses pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan aspirasi masyarakat sekitar.







