MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam pengeroyokan pengunjung kafe di Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari kelima remaja tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Identitas para tersangka pengeroyokan yang tertangkap adalah MIW (14), MRM (17), SK (23), CR (22) dan RD (23). Semua tersangka berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan, untuk korban sendiri bernama Wisnu (23) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka total berjumlah 8 orang dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).
Awalnya, saat melintas di Jalan Veteran, tersangka berpapasan dengan korban dan saling tatap muka. Sepertinya, tersangka tersinggung, lalu cekcok dengan korban. Percekcokan antara para tersangka dan korban tersebut, akhirnya dilerai oleh warga sekitar dan membubarkan diri.
Namun, para tersangka berkeliling dan mencoba mencari keberadaan korban. Tak lama kemudian, para tersangka langsung mengeroyok korban dengan sejumlah senjata tajam (sajam) yang mereka bawa. Akhirnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Anggota kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian pengeroyokan itu, segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengamankan lima orang tersangka di rumahnya masing-masing, sedangkan tiga tersangka yang lain masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan pengeroyokan, senjata tajam celurit dan palu yang dipakai untuk mengeroyok, serta sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatan pengeroyokan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kejadian ini dipicu karena faktor utamanya adalah minuman alkohol dan mereka dalam kondisi mabuk.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh mengungkapkan, korban pengeroyokan telah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit pada hari yang sama, Minggu (4/5/2025) siang. Korban mengalami luka pukulan di bagian kepala, sepertinya dipukul dengan gagang sajam celurit oleh tersangka.
Dalam kesempatan ini, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi secara ketat anaknya agar jangan sampai terpengaruh ikut-ikutan mengonsumsi minuman alkohol. Hal ini dikarenakan minuman alkohol menjadi faktor utama pemicu terjadinya kejadian pengeroyokan ini.







