MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang akan segera memanggil dan berkoordinasi dengan para pengusaha serta penyedia lowongan pekerjaan (loker) di Kota Malang. Tujuannya adalah untuk membahas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jawa Timur.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima SE tersebut kemarin. Saat ini, perusahaan-perusahaan di Kota Malang masih menggunakan sistem atau aturan lama soal batasan usia. Oleh karena itu, pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pelaksanaannya.
“Masih kita koordinasikan dengan Disnaker Provinsi Jatim gimana penerapannya nanti. Karena sampai saat ini aturan lama masih dicantumkan,” ungkap Arif.
Tak menutup kemungkinan, jika mekanisme dan aturan lengkap dari Pemprov Jatim sudah terbit soal SE larangan batasan usia, maka Disnaker-PMPTSP Kota Malang segera memanggil para pengusaha untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan aturan tersebut sebelum diimplementasikan.
“Apapun hasilnya, kita akan sosialisasikan dan koordinasikan dengan perusahaan di wilayah, termasuk ke pekerjanya,” kata Arif.
Terkait dengan potensi adanya penolakan, Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan asal-asalan untuk menerapkan SE tersebut. Ia menekankan bahwa Pemkot Malang akan mengambil formula terbaik agar implementasi SE ini tidak berdampak buruk bagi Kota Malang.
“Kita akan ambil formula terbaiknya. Jangan sampai begitu SE ini kita laksanakan, saya tidak mau ada imbas yang tidak baik untuk Kota Malang,” ujarnya.
Larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan di Jawa Timur tercantum dalam SE No 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 2 Mei 2025. SE tersebut sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Meskipun demikian, Arif mengakui bahwa Pemkot Malang masih berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait mekanisme dan aturan lengkap dari SE tersebut. Hal ini dilakukan agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi Kota Malang.
Dalam kesempatan ini, Arif juga menegaskan bahwa Pemkot Malang akan mensosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Malang, termasuk kepada para pekerja. Hal ini dilakukan agar semua pihak memahami dan mematuhi SE Gubernur Jatim tentang larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan.
Langkah proaktif Pemkot Malang dalam menyikapi SE Gubernur Jatim ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak calon pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan non-diskriminatif di Kota Malang. Pemkot Malang berharap implementasi aturan baru ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.







