Kota Malang Menuju Parkir Tanpa Uang Tunai, Targetkan Seluruh Titik Terapkan Sistem Baru pada 2026

MALANG – Kota Malang terus bergerak maju dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan layanan publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai (cashless) di 50 titik sebagai proyek percontohan.

Program ini sudah berjalan sejak November 2024 dan ditargetkan akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh titik parkir resmi Kota Malang pada 2026. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebutkan bahwa sistem cashless ini menggunakan metode pembayaran melalui QRIS.

“Setiap juru parkir kami fasilitasi dengan rekening Bank Jatim. Pengendara bisa membayar parkir lewat QRIS, dan dana langsung masuk ke rekening jukir,” ujar Widjaja.

Selanjutnya, para juru parkir diwajibkan menyetor hasil pembayaran tersebut ke Pemerintah Daerah secara non tunai. Dengan sistem ini, Dishub bisa memantau transaksi secara real time dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan.

Meski demikian, pembayaran secara tunai masih diperbolehkan selama masa transisi. “Kita bisa melihat potensi riil dari retribusi parkir. Ini langkah awal menuju sistem yang lebih transparan,” tambah Widjaja.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Malang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Parkir. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban penggunaan sistem cashless serta penerapan karcis parkir resmi.

“Targetnya, tahun depan seluruh titik parkir resmi sudah menerapkan sistem ini. Perda nanti akan memperkuat pelaksanaannya,” jelas Widjaja.

Sementara itu, salah satu juru parkir di kawasan Stasiun Baru, Jazuli (45), mengonfirmasi bahwa sistem QRIS sudah berjalan di tempatnya sejak dua bulan lalu. “Dishub yang pasang alatnya. Pembayaran langsung masuk ke rekening saya, lalu saya setor lagi secara transfer,” ungkapnya.

Meski begitu, Jazuli mengakui masih ada pengguna jasa parkir yang membayar secara tunai. “Kalau ada yang mau bayar tunai ya nggak masalah. Tapi kalau mau QRIS, tinggal scan barcode yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Langkah Pemerintah Kota Malang dalam menerapkan sistem pembayaran parkir cashless ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir. Dengan sistem ini, diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan memberikan layanan yang lebih efisien bagi masyarakat.