MALANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial AP (32), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, kasus ini bermula dari pernikahan AP dan S yang berlangsung sejak Desember 2023.
Sebelum anak mereka lahir, S meninggalkan AP yang saat itu sedang hamil. AP pun harus menjalani kehamilan hingga proses persalinan tanpa pendampingan suami. Anak laki-laki berinisial RI itu lahir pada April 2024 dan merupakan anak kandung hasil pernikahan mereka.
Pada Juni 2024, AP menitipkan RI kepada S yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan harapan S juga ikut bertanggung jawab membesarkan anak tersebut. Namun, saat AP ingin mengambil kembali anaknya pada Oktober 2024, ia justru mendapati bahwa RI telah diserahkan oleh S kepada orang lain tanpa persetujuannya.
Upaya AP untuk mengambil kembali anaknya sempat dilakukan dengan mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal anaknya. Namun, ia justru dituduh sebagai penculik oleh pihak yang menerima anak tersebut. Karena itu, AP akhirnya melaporkan S ke polisi.
Menurut Didik, penyerahan anak tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa keputusan pengangkatan anak dari pengadilan bisa dikategorikan sebagai TPPO. “Ini perbuatan melawan hukum. Terlebih, hak asuh RI sudah diputuskan oleh pengadilan diberikan kepada AP,” tegasnya.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. “Laporan diterima pada November 2024, dan kami sudah memeriksa tiga orang saksi. Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.
Terlapor S juga disebut kemungkinan besar akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat isu perlindungan anak dan hak asuh menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan keluarga.
Pihak berwenang berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak. Mereka juga akan berupaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Masyarakat pun turut prihatin dengan kondisi yang dialami oleh AP dan anaknya. Banyak yang berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dan anak dapat kembali ke pangkuan ibunya yang sah secara hukum.
“Saya sangat berharap anak saya dapat segera ditemukan dan dikembalikan kepada saya. Saya sangat merindukan kehadirannya dan ingin membesarkannya dengan penuh kasih sayang,” ungkap AP dengan nada sedih.







