Malang Siapkan Aturan Baru, Jukir dan Pengelola Parkir Bertanggung Jawab Jika Kendaraan Hilang

MALANG – Pemerintah Kota Malang tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pengelolaan parkir di kawasan wisata Kota Malang. Dalam regulasi yang segera disahkan ini, juru parkir (jukir) dan pengelola parkir diwajibkan memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa dalam Rancangan Perda (Ranperda) tersebut, sistem parkir akan dilengkapi dengan skema asuransi kendaraan. “Kita masukkan layanan penitipan kendaraan dalam bentuk perlindungan hukum, yaitu asuransi,” ujarnya pada Sabtu (10/5/2025).

Menurut Widjaja, premi asuransi nantinya akan menjadi tanggungan pengelola parkir, bukan pengguna jasa. Perlindungan yang diberikan pun hanya mencakup kendaraan, tidak termasuk barang-barang di dalamnya. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menambahkan bahwa aturan ini juga mengharuskan pengelola parkir menyediakan karcis resmi sebagai bukti parkir. Karcis tersebut menjadi syarat utama untuk melakukan klaim asuransi.

“Kalau karcisnya hilang, maka tidak bisa mengajukan klaim. Bukti karcis itu penting,” tegasnya. Dito menegaskan bahwa kehadiran klausul asuransi dalam aturan baru ini tidak akan berdampak pada kenaikan tarif parkir. Tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah untuk memperjelas hak dan kewajiban antara pengelola serta pengguna jasa parkir.

“Kita fokus pada skema kerja sama dan pembagian hasil, bukan pada penetapan tarif,” pungkasnya. Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir di Kota Malang, khususnya terkait kehilangan kendaraan.

Selain itu, sistem asuransi yang diterapkan juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelola parkir dalam memberikan layanan yang lebih baik. Pengelola parkir akan lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat meminimalisir risiko kehilangan kendaraan.

Pihak DPRD Kota Malang menyambut baik rencana penerapan aturan baru ini. Mereka berharap, dengan adanya perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat meninggalkan kendaraannya di area parkir di Kota Malang.

Penerapan sistem asuransi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas layanan parkir. Dengan adanya tanggung jawab yang jelas dari pengelola parkir, diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan di sektor parkir.

Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat mendorong pengelola parkir untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas parkir di Kota Malang. Dengan adanya jaminan asuransi, pengelola parkir akan lebih termotivasi untuk menyediakan tempat parkir yang aman dan nyaman bagi pengguna.

Ke depannya, Pemerintah Kota Malang juga berencana untuk menerapkan sistem parkir elektronik (e-parking) di beberapa titik strategis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir di Kota Malang. Dengan adanya sistem elektronik, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan kebocoran pendapatan parkir.

Secara keseluruhan, rancangan Perda baru terkait pengelolaan parkir di Kota Malang ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir dan meningkatkan profesionalisme pengelola parkir. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan di sektor parkir di Kota Malang.