Pemakaman Sampah Menyimpan Penderitaan Tiga Desa

MALANG – Meski telah dibangun dengan anggaran ratusan miliar dan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang ternyata menyimpan ironi yang belum terselesaikan. Terlepas dari pujian berbagai kementerian sebagai percontohan nasional pengelolaan sampah, di balik kemegahannya, ada jeritan warga tiga desa di Kabupaten Malang yang bertahun-tahun merasakan dampak buruk keberadaan TPA tersebut.

Ketiga desa yang secara geografis berada tepat di sekitar TPA Supit Urang, yakni Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo, menghadapi berbagai persoalan serius. Mulai dari bau menyengat, pencemaran air, hingga gangguan kesehatan yang dirasakan warga. Kepala Desa Jedong, Tekat Pribadi, bahkan melukiskan penderitaan warganya dengan filosofi Jawa.

“Kalau pohon pisang tumbuh miring ke pekarangan tetangga, maka buahnya boleh diambil tetangga. Tapi kalau yang tumbuh itu sampah, maka yang kami rasakan hanyalah lindi, lalat, dan penyakit,” ujar Tekat dalam forum audiensi yang digelar di TPA Supit Urang, Rabu (21/5/2025).

Aspirasi warga terdampak sesungguhnya sudah lama disuarakan. Namun, berkali-kali forum musyawarah hanya berakhir pada janji tanpa realisasi. Kendala utama yang kerap disampaikan pihak berwenang adalah soal wilayah administrasi, karena TPA berada di Kota Malang, sedangkan desa terdampak masuk wilayah Kabupaten Malang.

“Kami sudah berkali-kali menahan warga agar tidak demo. Tapi kalau tak ada solusi konkret, kami akan tentukan langkah kami sendiri,” tegas Tekat.

Dua dusun di Desa Jedong, yaitu Krobyokan dan Wugu, disebut mengalami pencemaran air serius. Sumber air yang selama ini digunakan warga, menurut Tekat, tak lagi layak konsumsi. Karena itu, warga menuntut dua hal konkret: penyediaan sumur artesis dan satu mobil siaga untuk layanan kesehatan.

Setelah audiensi lintas pemangku kebijakan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Kabupaten Malang, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari kedua wilayah, akhirnya tercapai kesepakatan awal. Tiga unit mobil siaga untuk tiga desa terdampak akan dianggarkan melalui DLH Kota Malang, DLH Kabupaten Malang, serta pihak ketiga melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Sementara itu, pengeboran sumur artesis akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, mengakui bahwa kesulitan utama terletak pada regulasi. APBD Kota Malang tidak bisa digunakan untuk membiayai program di luar wilayah administratif.

“Bukan tidak peduli. Tapi ini soal aturan tata kelola keuangan daerah. Bahkan pengeboran sumur artesis saja bisa menelan biaya Rp750 juta untuk satu desa,” jelas Rahman.

Meski demikian, DLH Kota Malang berupaya menganggarkan alat uji kualitas udara guna mengidentifikasi sumber bau menyengat yang selama ini dikeluhkan warga. Rahman menambahkan bahwa pengelolaan TPA Supit Urang sebenarnya telah dilakukan dengan berbagai inovasi, termasuk penggunaan enzim eco hasil kerja sama dengan pihak swasta.

“TPA Supit Urang sudah termasuk terbaik nomor enam di Asia Tenggara. Tapi memang, pengelolaan sampah itu kompleks. Kompos pun susah dijual karena aturan,” pungkasnya.

TPA Supit Urang berdiri megah di atas lahan 32 hektar dan menampung hingga 450 ton sampah per hari. Namun, di balik megahnya proyek nasional senilai Rp237 miliar ini, jeritan warga sekitar tetap menggema.