Misteri di Balik Pemeriksaan Hewan: Ungkap Rahasia Antemortem dan Postmortem

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan aspek kehalalan dan kesejahteraan hewan. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Diseminasi Antemortem dan Postmortem bagi Petugas Pemeriksa Hewan Kurban.

Kegiatan yang digawangi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) ini dihadiri oleh Staf Ahli Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumberdaya Manusia Setda Kota Malang, Alie Mulyanto. Alie menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk menjaga kualitas hewan kurban dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadahnya.

“Ibadah kurban tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga nilai sosial yang tinggi, karena daging kurban akan dibagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Alie.

Namun, Alie mengungkapkan bahwa terdapat berbagai ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan kurban, mulai dari pemilihan hewan, transportasi, penjualan, penyembelihan, hingga distribusi daging. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar kurban dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab, memenuhi standar kesehatan hewan, dan menjamin keamanan pangan.

“Ini juga menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau membahayakan ketahanan pangan daerah kita,” tegas Alie.

Dalam memilih hewan kurban, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa hewan kurban memenuhi syarat syari, yaitu cukup umur dan bebas dari cacat. Selain itu, penting adanya kerja sama antara penjual, pembeli, dan petugas Dispangtan Kota Malang, guna memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan yang sah.

Alie menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kota Malang dalam memastikan pelaksanaan kurban yang sesuai dengan aturan merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kegiatan Diseminasi Antemortem dan Postmortem, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban dengan baik dan bertanggung jawab.

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan dalam pelaksanaan kurban, sehingga ibadah ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Alie.

Kegiatan Diseminasi Antemortem dan Postmortem bagi Petugas Pemeriksa Hewan Kurban ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Malang dalam memastikan pelaksanaan ibadah kurban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kehalalan serta kesejahteraan hewan. Dengan komitmen ini, diharapkan masyarakat Kota Malang dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh khidmat dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung di dalamnya.