MALANG – Dokter AY, terduga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (22/5/2025). Namun, ia datang terlambat enam jam dari jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan sebelumnya, yakni pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan malangpagi.com, dokter AY tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 16.16 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, ia langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya dokter AY tidak hadir dengan alasan sakit.
“Hari ini sesuai jadwal pemanggilan. Sebelumnya yang bersangkutan sempat meminta penundaan karena alasan kesehatan,” ujar Kompol Sholeh.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan yang diajukan oleh QAR, seorang pasien asal Bandung, Jawa Barat. “Dokter AY sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan saat proses masih dalam tahap penyelidikan. Sekarang kasus ini telah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, dokter AY dilaporkan oleh dua orang pasien, yaitu QAR dari Bandung dan A dari Malang, atas dugaan pelecehan seksual. Kedua peristiwa diduga terjadi saat korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit swasta yang sama di Kota Malang.
QAR mengaku menjadi korban pelecehan pada tahun 2022, sementara A menyampaikan kejadian serupa terjadi pada tahun 2023. Keduanya melaporkan tindakan tersebut secara terpisah.
Sebelumnya, QAR telah hadir memenuhi panggilan kedua penyidik dalam rangka pemeriksaan lanjutan di tahap penyidikan. Hingga kini, proses hukum terhadap dugaan kasus pelecehan ini masih terus berjalan.
Saat ditanya mengenai kasus ini, Kompol Sholeh menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan mendalami kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga akan memastikan hak-hak korban terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dokter AY, Andi Pratama, menyatakan bahwa kliennya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyidikan. “Kami akan memastikan klien kami mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter AY ini telah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Kota Malang. Banyak pihak yang berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.







