Gak Bisa Asal Geber, Pemkot Malang Siapkan Aturan Tegas Penggunaan ‘Sound Horeg’, Ini Poin-poinnya

Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersiap menertibkan penggunaan sound system atau pengeras suara berkapasitas besar ‘Sound Horeg‘ yang kerap meresahkan masyarakat. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan akan segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bersama dari Gubernur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya dengan menerbitkan aturan serupa di tingkat kota.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan acara yang menggunakan pengeras suara, seperti karnaval ‘sound horeg’ atau ‘battle sound’, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Sebetulnya kan tidak berat, tapi kan ada aturan-aturan yang diikuti,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, aturan yang akan ditegakkan meliputi lokasi penggunaan, kapasitas suara (desibel), hingga kegiatan penyerta yang dilarang. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi acara yang disertai hal-hal negatif.

“Jadi tempatnya, dilihat, desibel dilihat, terutama jangan sampai ada ikutan lainnya. Seperti (kostum atau jogetan) seronok, lalu minuman keras,” ujarnya.

Wali Kota Wahyu akan segera menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang untuk memutuskan apakah perlu menerbitkan SE bersama di tingkat kota. “Nanti akan kita rapatkan dengan forkopimda, apakah perlu juga diterbitkan SE bersama antara Wali Kota Malang, Kapolresta serta Dandim,” pungkasnya.

Isi Aturan yang Akan Ditegakkan

Aturan yang akan menjadi acuan adalah SE Bersama dari Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan namun harus tertib.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Khofifah.

Berikut beberapa poin penting dalam aturan tersebut:

  1. Batas Kebisingan: Untuk kegiatan statis (konser, pertunjukan), batas maksimal 120 dBA. Untuk kegiatan non-statis (karnaval, unjuk rasa), batas maksimal 85 dBA.
  2. Lokasi Terlarang: Dilarang digunakan saat melintasi tempat ibadah (saat peribadatan), rumah sakit, dan sekolah (saat proses belajar).
  3. Waktu dan Izin: Waktu, lokasi, dan rute harus sesuai izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab di atas materai.
  4. Sanksi Tegas: Jika ditemukan pelanggaran seperti peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, atau aksi anarkis, kegiatan akan langsung dihentikan dan penyelenggara akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.