Zona Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan aparat penegak hukum lainnya menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penguatan sinergi ini menjadi sorotan utama dalam talk show sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Balai Kota Malang, Rabu (10/9).
Dalam acara tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan strategi komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal adalah upaya melindungi negara, industri legal, dan kesehatan masyarakat.
Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga bidang utama. Sebesar 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok yang terdampak PHK, pelatihan keterampilan, bantuan modal, hingga pembangunan infrastruktur di kawasan industri hasil tembakau.
“Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran dari DBHCHT untuk melindungi 25.000 pekerja rentan, termasuk pelaku UMKM, perangkat masyarakat, dan buruh pabrik rokok yang terkena PHK,” papar Wahyu.
Sementara itu, 10 persen dana dialokasikan untuk penegakan hukum, yang mendukung kegiatan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, dan Kejaksaan Negeri. Tim ini secara rutin menggelar operasi gabungan serta melakukan edukasi melalui berbagai media. Sisa 40 persen dana dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan Pemkot Malang melalui langkah preventif dan represif. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal, karena dampaknya sangat merugikan,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi penerimaan negara dari cukai.
“Cukai merupakan salah satu instrumen penting bagi pendapatan negara yang manfaatnya harus kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.
Langkah kolaboratif ini menunjukkan bahwa perang melawan rokok ilegal bukan hanya urusan pemerintah semata. Bagi masyarakat, ini adalah informasi penting yang menunjukkan bahwa setiap batang rokok legal yang dibeli turut berkontribusi pada program-program sosial di sekitar mereka, seperti BLT untuk pekerja yang membutuhkan dan peningkatan layanan kesehatan.
Dengan tidak membeli rokok ilegal berciri khas polosan (tanpa pita cukai) atau berpita cukai palsu, masyarakat tidak hanya membantu melindungi pendapatan negara, tetapi juga secara aktif mendukung keberlangsungan program kesejahteraan yang didanai dari cukai tersebut.







