Wali Kota Malang Jawab Sorotan DPRD: Batas Rawat Inap BPJS 3 Hari Akan Dihapus, Pembangunan Pasar Blimbing Mundur ke 2026

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan jawaban atas sejumlah sorotan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon…

Zona Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan jawaban atas sejumlah sorotan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/9), Wali Kota mengonfirmasi dua kebijakan penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kabar baik datang dari sektor kesehatan, di mana Pemkot Malang memastikan akan menghapus kebijakan pembatasan waktu rawat inap maksimal tiga hari bagi pasien BPJS Kesehatan. Sebaliknya, kabar penundaan datang dari sektor pembangunan infrastruktur pasar.

Menanggapi pandangan umum fraksi mengenai layanan BPJS Kesehatan, Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak BPJS Kesehatan di tingkat daerah maupun pusat.

“Nantinya tidak akan ada lagi pembatasan waktu rawat inap, dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat akan terus ditingkatkan,” beber Wahyu.

Sementara itu, terkait pertanyaan dewan mengenai kelanjutan rencana pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, Wali Kota memastikan bahwa prosesnya terus berjalan, termasuk penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Namun, ia menegaskan bahwa realisasi pembangunannya tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2025. “Kemungkinan pelaksanaannya baru bisa dilakukan di tahun 2026 mendatang,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menjawab sorotan mengenai besarnya alokasi anggaran belanja pegawai pada tahun 2026. Menurutnya, peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam jumlah yang cukup signifikan.

Jawaban yang disampaikan oleh Wali Kota dalam rapat paripurna ini menjadi sebuah hal penting yang berdampak langsung bagi Anda sebagai warga Kota Malang. Komitmen untuk menghapus batas rawat inap tiga hari bagi pasien BPJS memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh keluarga saat membutuhkan layanan kesehatan.

Di sisi lain, konfirmasi penundaan pembangunan pasar hingga 2026 memberikan kejelasan bagi para pedagang dan masyarakat yang telah lama menantikan revitalisasi tersebut, meskipun harus menunggu lebih lama.