PSEL di TPA Supit Urang Ditinjau Kemendagri, Kota Malang Siapkan Aglomerasi 1.000 Ton Sampah per Hari

Zona Malang, Malang – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mendampingi Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud meninjau TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kamis 16 Oktober 2025. Kunjungan ini menjadi lanjutan rencana realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Supit Urang. Restuardy menyebut peninjauan dilakukan jelang kunjungan Menteri Dalam Negeri pada Jumat 17 Oktober 2025 untuk memastikan kelayakan lokasi dan kebutuhan dasar proyek.

Dalam dialog di lokasi, Restuardy menyatakan salah satu prasyarat krusial adalah pasokan sampah harian minimal 1.000 ton. Jika terpenuhi, peluang PSEL dijalankan dinilai sangat besar. Ia menambahkan kebutuhan lahan akan disiapkan daerah, sementara pendanaan instalasi direncanakan berasal dari pemerintah pusat melalui skema Danantara. Hasil listrik dan jaringan akan diambil oleh PLN sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Wahyu Hidayat menyebut saat ini Supit Urang menerima sekitar 500 ton per hari dari Kota Malang. Untuk mencapai ambang 1.000 ton, pemerintah daerah menyiapkan dukungan pasokan dari Kabupaten Malang dan Kota Batu melalui skema aglomerasi Malang Raya. Pemerintah kota, kata Wahyu, memfokuskan diri menyiapkan seluruh kebutuhan teknis dan administratif sesuai arahan Kemendagri, sementara detail konsep dan pola pelaksanaan menunggu keputusan pusat.

Kerangka kebijakan nasional yang menjadi payung program merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan untuk mempercepat penyiapan infrastruktur, perizinan, dan tata kelola pasokan

Pakar tata kelola persampahan menilai tiga hal menentukan keberhasilan PSEL. Pertama, jaminan pasokan yang terkontrak secara mengikat antar daerah agar volume harian stabil dan kualitas umpan bakar konsisten. Kedua, struktur biaya dan skema transaksi listrik yang jelas, termasuk kepastian offtaker PLN dan mekanisme pembayaran sehingga arus kas proyek terjaga. Ketiga, pengendalian lingkungan terpadu, mulai dari reduksi bau, lindi, partikel, hingga sistem pemantauan emisi yang transparan dan dapat diakses publik.

Tips implementasi cepat bagi pemda dan pengelola TPA

  1. Tetapkan nota kesepahaman pasokan lintas daerah dengan standar kualitas sampah, jadwal pengiriman, dan sanksi keterlambatan.
  2. Perkuat pemilahan di hulu melalui regulasi kawasan dan insentif, agar kadar air dan kontaminan berkurang sebelum masuk TPA.
  3. Siapkan weighbridge digital terintegrasi untuk pencatatan tonase real time, disambungkan ke dasbor pengawasan provinsi dan pusat.
  4. Bentuk satuan tugas perizinan terpadu untuk mempercepat AMDAL, land acquisition, dan koneksi jaringan listrik.
  5. Publikasikan laporan bulanan emisi dan pengelolaan lindi untuk menjaga kepercayaan publik serta memudahkan audit lingkungan.

Komentar pejabat dan langkah teknis yang disebutkan mencerminkan kesiapan awal Kota Malang. Jika persyaratan pasokan, pendanaan, dan tata kelola emisi dipenuhi, PSEL Supit Urang berpeluang menjadi proyek percontohan Malang Raya yang mengurangi timbunan sampah sekaligus menambah pasokan listrik ramah lingkungan.